Suara.com - Belakangan ini ramai beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa OJK hapus utang masyarakat ke bank secara sistem.
Unggahan tersebut bahkan menyertakan tautan artikel berjudul "Utang Masyarakat ke Bank Sudah Dihapuskan Secara Sistem" yang kemudian menuai perhatian publik.
Namun, benarkah OJK hapus utang masyarakat ke bank?
Melalui akun Instagram resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan klarifikasi. OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai penghapusan utang debitur di bank.
"OJK tidak pernah menghapus utang masyarakat ke bank. Informasi yang beredar tersebut adalah hoaks," tulis OJK dalam keterangannya.
OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi menyesatkan yang mengatasnamakan lembaga ini, terlebih jika berkaitan dengan isu penghapusan utang bank. Menurut OJK, penyebaran kabar bohong semacam ini berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat disarankan langsung menghubungi Kontak OJK 157 melalui media sosial @kontak157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id. Langkah ini penting agar masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks yang bisa menimbulkan keresahan.
OJK menegaskan bahwa semua kebijakan terkait restrukturisasi kredit maupun aturan perbankan selalu diumumkan melalui kanal resmi dan disampaikan secara terbuka kepada publik. Hingga saat ini, tidak ada kebijakan terkait penghapusan utang masyarakat di bank.
Kabar bohong semacam ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, beredar pula isu serupa mengenai penghapusan pinjaman online hingga kredit usaha. Faktanya, seluruh informasi tersebut telah dikategorikan sebagai hoaks oleh pihak berwenang.
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat dipastikan klaim OJK hapus utang masyarakat ke bank adalah informasi palsu. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan cek fakta sebelum membagikan informasi di media sosial agar tidak turut menyebarkan hoaks.
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
-
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Turun dari 2024
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo