Pada Juli 2001, hubungan antara Gus Dur dengan MPR RI dan DPR RI yang dipimpin oleh Amien Rais dan Akbar Tandjung mencapai titik terpanas.
Saat itu, DPR RI gencar mendorong pemakzulan Gus Dur melalui isu skandal "Buloggate" dan "Bruneigate".
Merasa dijegal secara politis, Gus Dur melakukan perlawanan dengan mengeluarkan maklumat yang berisi tiga poin krusial: membekukan MPR/DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan membekukan Partai Golkar pada 23 Juli 2001 dini hari.
Namun, nasib maklumat Gus Dur berbeda dengan dekrit Soekarno.
Langkahnya membubarkan DPR RI dan MPR RI tidak mendapat dukungan dari militer (TNI) dan kepolisian.
Para pimpinan DPR dan elite politik lainnya menolak maklumat tersebut dan tetap melanjutkan Sidang Istimewa MPR yang pada akhirnya melengserkan Gus Dur dari kursi kepresidenan.
Sayangnya, sekarang ini Presiden RI tak bisa lagi mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR RI seperti 2 Presiden RI terdahulu.
Karena pasca-reformasi, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen untuk memperkuat sistem checks and balances antarlembaga negara.
Salah satu pasal kunci yang ditambahkan adalah Pasal 7C UUD 1945, yang berbunyi: "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."
Pasal ini sengaja dibuat untuk mencegah terulangnya kembali dominasi eksekutif atas legislatif seperti yang terjadi di era Soekarno dan upaya yang dilakukan Gus Dur.
Baca Juga: Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer di Ujung Tanduk Pasca-OTT KPK
Sehingga kedudukan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu dijamin oleh konstitusi dan tidak bisa diganggu gugat oleh presiden.
Berita Terkait
-
Suara Live! Jerome Polin Geram ke Wakil DPR Adies Kadir, Istana Tak Mau Cawe-cawe Soal Tunjangan
-
Dasco: Presiden Prabowo Tak Akan Lindungi dan Bantu Noel
-
Anak Anggota DPR, Kiesha Alvaro Pamer Surat Tilang: Nggak semua Anak DPR Suka Nyuap
-
Bukti Kumpulan Pernyataan Asbun Anggota DPR: Fasilitas Tak Sesuai dengan Kualitas!
-
DPR Makin Gak Ada Akhlak? Viral Tuding Rakyat 'Senang Liat Orang Susah' Demi Tunjangan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Kabar Gembira! 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni, Gus Ipul Siapkan Lowongan bagi 8.000 Tenaga Pendidik
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu