Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menunjukan respons positif atas penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penangkapan terhadap Noel sekaligus menjadi pecah telur kasus korupsi yang kali pertama menjerat personel Kabinet Merah Putih di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa operasi senyap yang menjerat Politisi Gerindra tersebut membuktikan bahwa KPK terbebas dari kekuatan dan intervensi politik.
"Noel Ebenezer di-OTT. Dalam beberapa bulan terakhir KPK sudah mulai bisa terlepas dari belenggu politik tertentu dan menunjukkan taringnya. Kita apresiasi, maju terus pantang mundur KPK," ujar Mahfud melalui akun X/Twitter miliknya, Jumat (22/8/2025).[5]
Lebih lanjut, Mahfud memandang bahwa langkah KPK ini sekaligus menjadi cerminan konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Menurutnya, Presiden tidak menunjukkan upaya melindungi pejabat negara yang terlibat kasus hukum, sekalipun berasal dari lingkaran partainya sendiri.
"Presiden Prabowo juga konsisten, tak melindungi pejabat meskipun dia anggota partainya. Lanjutkan Pak Presiden, buka pintu dan dorong KPK untuk memburu pejabat korup agar kembali disegani," kata Mahfud.
Mahfud juga mendorong KPK agar tidak hanya bergantung pada model OTT dalam menindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer di Ujung Tanduk Pasca-OTT KPK
Ia berharap lembaga antirasuah dapat lebih proaktif dalam membangun konstruksi kasus-kasus korupsi yang lebih besar dan sistematis.
"KPK perlu mengkonstruksi kasus yang banyak dilakukan oleh para pejabat. Tidak harus selalu OTT. Bravo KPK," ujarnya.
Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, penangkapan Noel terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
K3 sendiri merupakan serangkaian standar untuk menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Praktik pemerasan dalam sertifikasi ini dinilai dapat membahayakan nyawa pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW
-
Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas