Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Menurut Prasetyo, Presiden masih menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum mengambil keputusan terkait posisi Noel di Kabinet Merah Putih.
"Ya belum (diberhentikan), masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK. Memang begitu urutannya, kita tunggu putusan KPK," kata Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Prasetyo menyebut setelah KPK memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan Noel, barulah ada tindak lanjut dari Presiden terkait jabatan Wamenaker. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada nama pengganti Noel.
"Belum (disiapkan pengganti), kan masih ada menterinya," ucap Pras.
Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (21/8/2025), Noel ditangkap bersama 13 orang lainnya. KPK menyita uang tunai dalam jumlah besar, 22 kendaraan roda empat dan roda dua mewah yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di sejumlah perusahaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan lembaganya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Noel dan belasan pihak lain yang ikut diamankan.
Keterangan resmi mengenai hasil OTT akan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat siang.
Sementara itu, Menaker Yassierli menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi praktik korupsi di lingkungan kementeriannya.
"Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif," kata Yassierli dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, dirinya siap menonaktifkan pejabat Kemenaker dari eselon I ke bawah apabila terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses KPK.
Hingga saat ini, Noel masih ditahan KPK dan menunggu keputusan resmi lembaga antirasuah tersebut. Keputusan Presiden Prabowo terkait posisinya sebagai Wamenaker baru akan diambil setelah ada kejelasan dari KPK.
Berita Terkait
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
BGN Optimistis Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai 2026, Guru dan Santri Masuk Tambahan
-
Prabowo Komentari Podcast di Sosial Media: Banyak Pakar Bicara Asal
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!