Suara.com - Status buron saudagar minyak Riza Chalid yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi tata Kelola minyak Pertamina kini telah diformalkan oleh negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Riza sebagai buronan.
"MRC sudah DPO," kata Anang Supriatna saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat (22/8/2025).
Anang menjelaskan bahwa surat DPO tersebut diterbitkan pada hari Selasa (19/8), sedikit terlambat dari target awal yang ia sampaikan pada pekan sebelumnya.
"Per tanggal 19 Agustus 2025," jelasnya.
Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Langkah penerbitan DPO ini merupakan eskalasi dari proses hukum yang berjalan, di mana Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Tidak hanya itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum berhasil melakukan penahanan karena keberadaan Riza tidak diketahui.
Baca Juga: Tak Cuma Riza Chalid! Kejagung Jerat Saudagar Minyak Pasal Pencucian Uang, Sinyal Tersangka Baru
Informasi terakhir mendeteksi Riza berada di Malaysia, jauh sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Aset Mewah Disita
Sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan aset negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah yang diduga milik Riza Chalid.
Dari penggeledahan di enam lokasi berbeda, penyidik berhasil mengamankan 9 unit mobil mewah.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum dapat membeberkan total nilai aset dan uang yang disita karena proses penghitungan masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai