Suara.com - Status buron saudagar minyak Riza Chalid yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi tata Kelola minyak Pertamina kini telah diformalkan oleh negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Riza sebagai buronan.
"MRC sudah DPO," kata Anang Supriatna saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat (22/8/2025).
Anang menjelaskan bahwa surat DPO tersebut diterbitkan pada hari Selasa (19/8), sedikit terlambat dari target awal yang ia sampaikan pada pekan sebelumnya.
"Per tanggal 19 Agustus 2025," jelasnya.
Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Langkah penerbitan DPO ini merupakan eskalasi dari proses hukum yang berjalan, di mana Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Tidak hanya itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum berhasil melakukan penahanan karena keberadaan Riza tidak diketahui.
Baca Juga: Tak Cuma Riza Chalid! Kejagung Jerat Saudagar Minyak Pasal Pencucian Uang, Sinyal Tersangka Baru
Informasi terakhir mendeteksi Riza berada di Malaysia, jauh sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Aset Mewah Disita
Sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan aset negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah yang diduga milik Riza Chalid.
Dari penggeledahan di enam lokasi berbeda, penyidik berhasil mengamankan 9 unit mobil mewah.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum dapat membeberkan total nilai aset dan uang yang disita karena proses penghitungan masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Ingatkan Pesan Bung Karno Saat Ganefo, PDIP Tegaskan Tolak Kedatangan Tim Senam Israel
-
Nama-nama Anggota Komite Reformasi Polri Sudah di Kantong Presiden, Istana: Tunggu Tanggal Mainnya
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah