Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara diam-diam telah memperberat status hukum 'saudagar minyak' Muhammad Riza Chalid menjadi tersangka dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka pencucian uang terhadap Muhammad Riza Chalid telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, meski baru terungkap ke publik saat ini.
“Sudah sejak juli 2025,” kata Anang singkat lewat Pesan Whatsapp, Kamis (21/8/2025).
Penjeratan pasal TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus pokok yang menjerat Riza, yakni dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Dalam kasus tersebut, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT Orbit Terminal Merak.
Status Buron dan Perburuan Aset
Meskipun status hukumnya terus diperberat, Kejagung hingga kini belum berhasil melakukan penahanan terhadap Riza Chalid.
Pasalnya, sang 'saudagar minyak' diyakini telah melarikan diri ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya, Kejagung telah secara resmi memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Kejagung Buru Irawan Prakoso, Rekan Bisnis Riza Chalid yang Sembunyikan Sederet Mobil Mewah
Pihak penyidik kini mengandalkan mekanisme kerja sama hukum internasional untuk melacak keberadaan dan memulangkan Riza guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sembari melakukan perburuan, tim penyidik Pidsus Kejagung aktif melakukan penelusuran aset (asset tracing).
Hasilnya, tim telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid dari enam lokasi berbeda.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum dapat membeberkan total nilai aset sitaan tersebut karena proses penghitungan dan taksiran masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?