Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara diam-diam telah memperberat status hukum 'saudagar minyak' Muhammad Riza Chalid menjadi tersangka dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka pencucian uang terhadap Muhammad Riza Chalid telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, meski baru terungkap ke publik saat ini.
“Sudah sejak juli 2025,” kata Anang singkat lewat Pesan Whatsapp, Kamis (21/8/2025).
Penjeratan pasal TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus pokok yang menjerat Riza, yakni dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Dalam kasus tersebut, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT Orbit Terminal Merak.
Status Buron dan Perburuan Aset
Meskipun status hukumnya terus diperberat, Kejagung hingga kini belum berhasil melakukan penahanan terhadap Riza Chalid.
Pasalnya, sang 'saudagar minyak' diyakini telah melarikan diri ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya, Kejagung telah secara resmi memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Kejagung Buru Irawan Prakoso, Rekan Bisnis Riza Chalid yang Sembunyikan Sederet Mobil Mewah
Pihak penyidik kini mengandalkan mekanisme kerja sama hukum internasional untuk melacak keberadaan dan memulangkan Riza guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sembari melakukan perburuan, tim penyidik Pidsus Kejagung aktif melakukan penelusuran aset (asset tracing).
Hasilnya, tim telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid dari enam lokasi berbeda.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum dapat membeberkan total nilai aset sitaan tersebut karena proses penghitungan dan taksiran masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar