Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara diam-diam telah memperberat status hukum 'saudagar minyak' Muhammad Riza Chalid menjadi tersangka dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka pencucian uang terhadap Muhammad Riza Chalid telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, meski baru terungkap ke publik saat ini.
“Sudah sejak juli 2025,” kata Anang singkat lewat Pesan Whatsapp, Kamis (21/8/2025).
Penjeratan pasal TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus pokok yang menjerat Riza, yakni dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Dalam kasus tersebut, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT Orbit Terminal Merak.
Status Buron dan Perburuan Aset
Meskipun status hukumnya terus diperberat, Kejagung hingga kini belum berhasil melakukan penahanan terhadap Riza Chalid.
Pasalnya, sang 'saudagar minyak' diyakini telah melarikan diri ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya, Kejagung telah secara resmi memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Kejagung Buru Irawan Prakoso, Rekan Bisnis Riza Chalid yang Sembunyikan Sederet Mobil Mewah
Pihak penyidik kini mengandalkan mekanisme kerja sama hukum internasional untuk melacak keberadaan dan memulangkan Riza guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sembari melakukan perburuan, tim penyidik Pidsus Kejagung aktif melakukan penelusuran aset (asset tracing).
Hasilnya, tim telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid dari enam lokasi berbeda.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum dapat membeberkan total nilai aset sitaan tersebut karena proses penghitungan dan taksiran masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Benda Langit Misterius Meledak di Langit Cirebon, Benarkah Meteor Raksasa Jatuh di Laut Jawa?
-
Elite PSI Berdoa Agar Pihak-pihak yang Ingin Menjauhkan Prabowo dan Jokowi Berhenti dan Insyaf
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 54 Jasad Ditemukan, Tim SAR Kejar Waktu Evakuasi 4 Korban Terjepit
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode