Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berhenti hanya pada kasus korupsi utama. Kini, saudagar minyak Riza Chalid resmi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung memberikan sinyal bahwa Riza mungkin tidak akan sendirian, dan pintu untuk tersangka baru dalam kasus pencucian uang ini terbuka lebar.
Langkah ini menjadi gebrakan baru untuk memburu dan memiskinkan semua pihak yang diduga ikut menikmati atau menyembunyikan aliran duit panas dari skandal mega korupsi di PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa untuk saat ini, baru Riza Chalid yang dijerat dengan pasal TPPU. Namun, terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Sementara MRC (Muhammad Riza Chalid). Siapa tau di pihak lain ada yang terlibat,” kata Anang di Kejagung, Jumat (22/8/2025).
Anang menegaskan bahwa penyidik tidak akan ragu untuk menjerat siapa pun jika ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam upaya menyamarkan hasil korupsi.
“Ya kalau nanti berkembang ada fakta baru, ada pihak lain yang terlibat dan ada usaha untuk mengaburkan itu, bisa,” ucapnya.
"Yang penting setiap ini perkembangan penyidik akan mendalami setiap fakta-fakta yang terungkap dari hasil proses penyelidikan.”
Sinyal ini mengindikasikan bahwa Kejagung kini tengah memetakan jejaring pencucian uang yang diduga membantu Riza Chalid menyembunyikan aset hasil kejahatannya.
Baca Juga: Korupsi Minyak Terkuak! Mobil Mewah Riza Chalid Ternyata Disembunyikan di Tempat Sosok Misterius Ini
Penjeratan pasal TPPU ini dilakukan di saat Riza Chalid sendiri masih menjadi buronan. Sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi namun keburu kabur ke luar negeri sebelum sempat ditahan.
Meski begitu, Kejagung terus 'menguliti' aset-asetnya di dalam negeri. Hingga saat ini, tim penyidik telah menyita sembilan unit mobil mewah dari enam lokasi berbeda, dan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan rupiah.
"Nominal pastinya masih dalam proses penghitungan," ungkap sumber di Kejagung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Ini Penampakan Dua Bus TransJakarta yang Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Langit
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu