Suara.com - Duka mendalam menyelimuti keluarga kecil di Lampung atas kepergian Alesha Erina Putri, seorang bayi mungil berusia dua bulan.
Kematiannya setelah menjalani operasi di RSUDAM Lampung bukan hanya meninggalkan luka, tetapi juga membuka kotak pandora yang mengungkap serangkaian kejanggalan serius, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) hingga pengakuan dokter yang memicu kontroversi.
Kasus yang menimpa bayi penderita kelainan usus ini kini menjadi sorotan tajam, memaksa pihak rumah sakit hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk turun tangan. Berikut adalah enam fakta kunci yang terungkap dari tragedi memilukan ini.
1. Dugaan Pungli Rp8 Juta ke Rekening Pribadi Dokter
Perjalanan medis Alesha sampai pada titik krusial ketika dokter spesialis bedah anak, Billy Rosan (BR), menawarkan dua opsi operasi.
Opsi pertama ditanggung BPJS, namun opsi kedua yang disebut sebagai operasi sekali tindakan, mengharuskan keluarga membeli alat medis khusus seharga Rp8 juta.
Kejanggalan terbesar adalah metode pembayarannya: uang tersebut tidak disetor ke kasir rumah sakit, melainkan ditransfer langsung ke rekening pribadi Dokter Billy di Bank Lampung.
2. Pengakuan Dokter Billy
Saat dikonfrontasi, Dokter Billy membenarkan adanya permintaan transfer ke rekening pribadinya. Namun, ia membingkainya sebagai sebuah "opsi" yang diserahkan sepenuhnya kepada keluarga.
Baca Juga: 6 Fakta Miris Kematian Bayi Alesha Usai Operasi di RSUDAM: Terungkap Dugaan Pungli Dokter Rp8 Juta
Menurutnya, tindakan itu terpaksa dilakukan karena tidak ada pilihan lain untuk memfasilitasi pembelian alat yang tidak ditanggung BPJS.
“Alat itu opsi, opsi itu diserahkan kepada keluarga. Saya tidak bisa menahan opsi, keluarga yang memutuskan. (Pembayaran ke rekening pribadi) itu opsi, karena tidak ada pilihan lain lagi,” ujarnya.
Sembari mengakui kemungkinan adanya kesalahan, ia juga menekankan bahwa keputusan akhir ada di tangan keluarga. “Saya sudah melakukan permohonan maaf sejak awal kepada keluarga.”
3. Sanksi Tegas RSUDAM
Manajemen RSUDAM Lampung tidak tinggal diam. Merespons cepat kemarahan publik dan laporan keluarga, pihak rumah sakit langsung menjatuhkan sanksi tegas. Dokter Billy Rosan untuk sementara waktu dihentikan dari semua praktik dan layanan medis di lingkungan RSUDAM.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Pelayanan Medik, dr. Yusmaidi, mengonfirmasi sanksi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?