Bantah Terjaring OTT dan Lakukan Pemerasan
Meskipun telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan, Noel berusaha memberikan klarifikasi atas kasus yang menjeratnya.
Ketua Umum relawan Prabowo Mania 08 ini dengan keras membantah bahwa dirinya tertangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (21/8) dini hari.
Ia juga menolak tuduhan utama yang dialamatkan kepadanya, yakni melakukan pemerasan dalam skandal pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Noel merasa narasi yang berkembang di publik telah menyudutkan dan memberatkan posisinya.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor memberatkan saya," ujarnya mencoba meluruskan informasi yang beredar.
Bantahan ini kontras dengan dakwaan yang disangkakan oleh KPK.
Lembaga antirasuah menjerat Immanuel Ebenezer dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Cukup Pemerasan, KPK Sinyalkan Wamenaker Noel Dkk Dijerat Pasal Pencucian Uang
Pasal 12 huruf (e) secara spesifik mengatur tentang penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Sementara Pasal 12B berkaitan dengan gratifikasi. Dengan jeratan pasal ini, Noel kini harus menghadapi proses hukum yang panjang untuk membuktikan bantahannya di pengadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Cukup Pemerasan, KPK Sinyalkan Wamenaker Noel Dkk Dijerat Pasal Pencucian Uang
-
Dulu Teriak Hukum Mati Koruptor, Kini Immanuel Ebenezer Ngemis Ampunan Prabowo
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Noel dengan Pasal Pemerasan, Bukan Sekadar Suap
-
KPK Tegaskan Tak Incar Wamenaker Noel Secara Pribadi, Tapi Bidik Praktik Pemerasannya
-
Terisak Tangis Minta Amnesti Prabowo, Noel Malah Jadi Bulan-bulanan Netizen
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu