Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dasar penerapan pasal pemerasan dalam penangkapan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerajaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerapan pasal tersebut karena adanya unsur paksaan dan penyalahgunaan kewenangan untuk menekan para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Tadi di awal sudah disampaikan oleh Bapak Ketua bahwa ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses (sertifikasi K3),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Asep menegaskan, para buruh yang menjadi korban sebenarnya telah memenuhi semua persyaratan administrasi.
Seharusnya, proses sertifikasi mereka berjalan lancar tanpa hambatan.
"Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, itu sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap nih. Jadi seharusnya itu diproses bisa langsung," katanya.
Ironi Biaya 20 Kali Lipat
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa modus pemerasan ini menjadi sebuah ironi yang menyakitkan bagi para pekerja.
Mereka dipaksa membayar biaya lebih dari 20 kali lipat dari tarif resmi jika ingin permohonan mereka diproses.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Incar Wamenaker Noel Secara Pribadi, Tapi Bidik Praktik Pemerasannya
"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ujar Setyo.
Ancaman untuk tidak memproses permohonan inilah yang menjadi inti dari delik pemerasan.
Para tersangka diduga secara aktif menggunakan jabatan mereka untuk menciptakan hambatan buatan demi mengeruk keuntungan ilegal.
"Modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," katanya.
Penetapan 11 Tersangka
Berdasarkan temuan modus operandi tersebut, KPK secara resmi menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil