Suara.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota Makassar melakukan penyelidikan secara mendalam. Terkait pengrusakan lima mobil.
Salah satunya milik hakim seusai unjuk rasa dilakukan Aliansi Bara-Baraya Bersatu atas perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (21/8).
"Saat ini penyidik meminta keterangan saksi-saksi dan mendalami CCTV (kamera pengawas) yang ada di sekitar lokasi kejadian," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana merespons kejadian tersebut di Mapolres setempat, Sabtu 23 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, kejadian pengrusakan lima mobil yang terparkir di area PN Makassar dengan cara dilempari orang tertentu setelah sidang, bukan saat unjuk rasa.
Ada aksi susulan melempar batu, air gelas dan cairan kotoran ke halaman PN ketika hendak mereka akan membubarkan diri.
"Mobil ada lima (kena batu). Mobil polisi dua, satu mobil hakim. Tetapi, ini bukan karena unjuk rasa. Artinya, setelah mereka pulang, mereka lempar-lempar ada yang kena kaca (mobil). Ada orang tidak bertanggungjawab melakukan pelemparan," katanya.
Mantan Kapolsek Metro Depok ini menegaskan, sejauh ini tim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV. Bila terbukti maka dilakukan penindakan.
"Nanti kalau sudah terbukti, ada indikasi pidana, pasti kita akan proses. Ada dua orang yang sudah kita minta keterangan terkait pelemparan itu," ungkap dia.
Unjuk rasa tersebut digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 mengatasnamakan Aliansi Bara-Baraya Bersatu yang mengawal sidang terkait sengketa lahan antara pihak penggugat bernama Itje Siti Aisyah selaku ahli waris pemilik lahan Nurdin Dg Nombong dengan tergugat warga Bara-Baraya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang Mulai 30 Jutaan, Keren dan Nyaman buat Harian
Namun, dalam putusannya majelis hakim menolak tuntutan pelawan dalam eksepsi, dan menolak eksepsi terlawan dalam pokok perkara, serta gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Secara terpisah, Humas PN Makssar Sibali menyebutkan, dari lima mobil yang terkena lemparan batu, salah satunya milik Hakim PN Makassar jenis Hyundai Ioniq.
Kemudian mobil bus SIM keliling, mobil Binmas Polsek Manggala dan dua lainnya mobil warga.
Mobil listrik milik salah seorang hakim tersebut ditaksir sekitar Rp700 juta mengalami pecah kaca pada bagian depan dengan dua titik karena terkena batu.
"Itu mobil pribadi, bukan mobil dinas kantor, mobilnya itu milik hakim, kaca depannya pecah. Kami kecewa dengan adanya tindakan anarkis itu. Sepanjang pengadilan mau mengambil tindakan hukum bisa saja, karena ini rusak termasuk pagar," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas