Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengemukakan usulan untuk menyediakan gerbong atau ruang khusus merokok di kereta api. Pernyataan ini sontak memicu perdebatan publik, menyoroti kembali kebijakan kawasan tanpa rokok yang telah lama diterapkan di moda transportasi andalan masyarakat Indonesia tersebut.
Dalam pernyataan terbarunya, Nasim Khan menegaskan bahwa usulannya lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya para penumpang perokok yang merasa haknya tidak terakomodasi selama perjalanan kereta api jarak jauh.
"Sebagai anggota DPR, tugas saya adalah menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Usulan terkait adanya ruang atau gerbong khusus merokok di kereta muncul dari keluhan penumpang perokok," kata Nasim kepada Suara.com, dikutip Sabtu (23/8/2025).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berargumen bahwa tujuannya bukanlah untuk membela para perokok, melainkan untuk mencari jalan tengah demi menjaga kenyamanan semua pihak.
Ia mencontohkan penyediaan smoking room yang terisolasi dengan baik di fasilitas publik lain sebagai solusi yang bisa diterapkan.
Menurutnya, ketiadaan ruang khusus justru memicu perilaku yang lebih berbahaya.
"Faktanya, di lapangan, masih ada yang merokok sembunyi-sembunyi di toilet atau sambungan gerbong dan itu lebih berbahaya. Dengan adanya ruang khusus, justru bisa lebih aman dan tertib," katanya.
Kendati begitu, ia menyatakan menghormati keputusan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang selama ini secara tegas memberlakukan kebijakan kereta sebagai kawasan tanpa rokok.
Ia pun membuka kemungkinan agar usulannya ini dikaji sebagai wacana jangka panjang.
Baca Juga: Wacana Gerbong Khusus Merokok Picu Kontroversi, Pakar Kesehatan: Kebijakan Harus Lindungi Warga
"Intinya, saya ingin menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan selalu mencari solusi terbaik bagi kepentingan publik," katanya.
Reaksi KAI soal Usulan Gerbong Khusus Perokok
Usulan Nasim Khan sebelumnya ini mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. PT KAI dengan cepat menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kebijakan bebas asap rokok yang telah berlaku sejak 1 Maret 2012.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah yang menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
PT KAI mengingatkan bahwa larangan merokok, baik rokok konvensional maupun elektrik, berlaku di seluruh area kereta, mulai dari kabin penumpang, toilet, hingga kereta makan.
Sanksi tegas bagi yang melanggar adalah diturunkan di stasiun terdekat. Kebijakan ini diterapkan demi kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh penumpang, termasuk kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Noel: 5 Momen Viral Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Diciduk KPK
-
Tak Cukup Pemerasan, KPK Sinyalkan Wamenaker Noel Dkk Dijerat Pasal Pencucian Uang
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Wamenaker Noel dengan Pasal Pemerasan, Bukan Sekadar Suap
-
KPK Tegaskan Tak Incar Wamenaker Noel Secara Pribadi, Tapi Bidik Praktik Pemerasannya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut