Suara.com - Wacana untuk menyediakan satu gerbong khusus merokok di rangkaian kereta api jarak jauh yang diusulkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, memicu kontroversi dan kritik keras dari komunitas medis.
Usulan tersebut, yang dilontarkan dengan alasan kenyamanan penumpang perokok dalam perjalanan panjang, dinilai sebagai sebuah langkah mundur dalam kebijakan kesehatan publik.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa kebijakan transportasi publik seharusnya berfokus pada perlindungan kesehatan seluruh warga negara, bukan memfasilitasi perilaku berisiko yang telah terbukti merugikan.
“Merokok jelas terbukti merugikan kesehatan. Pemerintah dan legislatif punya kewajiban menjaga dan meningkatkan kesehatan seluruh anak bangsa. Karena itu akan bagus kalau budaya tidak merokok itu terus diperluas, termasuk kebijakan kereta api yang bebas asap rokok,” kata Tjandra kepada Suara.com, Kamis (21/8/2025).
Sebagai pakar kesehatan paru, Prof Tjandra menganalogikan kebijakan ini dengan standar keselamatan di industri penerbangan internasional, di mana larangan merokok bersifat mutlak tanpa kompromi, bahkan dalam penerbangan lintas benua yang berdurasi belasan jam.
“Siapapun perokoknya kalau terbang ke Eropa atau Amerika toh bisa tidak merokok. Kalau aturan maskapai kita ikuti, maka kebijakan tidak merokok dalam sekian jam perjalanan kereta api juga perlu ditaati,” tegasnya.
Menurutnya, aturan larangan merokok yang berlaku saat ini bukan sekadar soal kenyamanan penumpang non-perokok, tetapi juga memiliki dampak positif sebagai medium edukasi dan momentum bagi perokok aktif untuk mengurangi ketergantungan.
"Ketika perokok menahan keinginan merokoknya, kalau bisa malah jadi pemicu untuk berhenti sepenuhnya,” ucap Tjandra.
Ia juga membantah argumen teknis bahwa penyediaan ventilasi khusus pada gerbong merokok dapat menjadi solusi efektif.
Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng Kepala, Anggota DPR Usul Gerbong Rokok di Kereta: Pada Adu Bobrok!
Risiko paparan asap rokok bekas terhadap penumpang lain dan petugas kereta api dinilai tetap sangat tinggi dan tidak dapat dieliminasi sepenuhnya.
“Bagaimanapun tentu buruk kalau seseorang mengganggu kesehatan orang lain dengan asap rokoknya. Ventilasi tidak dapat menjamin, belum lagi orang atau petugas yang lewat,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempertimbangkan penyediaan gerbong khusus merokok untuk mengakomodasi penumpang dalam perjalanan jarak jauh yang bisa mencapai lebih dari delapan jam.
Namun, Kementerian Perhubungan telah secara tegas menyatakan bahwa seluruh moda angkutan umum, termasuk kereta api, merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Landasan hukumnya jelas, mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012, serta diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29/2014 yang melarang aktivitas merokok di semua sarana transportasi publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak