Suara.com - Wacana untuk menyediakan satu gerbong khusus merokok di rangkaian kereta api jarak jauh yang diusulkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, memicu kontroversi dan kritik keras dari komunitas medis.
Usulan tersebut, yang dilontarkan dengan alasan kenyamanan penumpang perokok dalam perjalanan panjang, dinilai sebagai sebuah langkah mundur dalam kebijakan kesehatan publik.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa kebijakan transportasi publik seharusnya berfokus pada perlindungan kesehatan seluruh warga negara, bukan memfasilitasi perilaku berisiko yang telah terbukti merugikan.
“Merokok jelas terbukti merugikan kesehatan. Pemerintah dan legislatif punya kewajiban menjaga dan meningkatkan kesehatan seluruh anak bangsa. Karena itu akan bagus kalau budaya tidak merokok itu terus diperluas, termasuk kebijakan kereta api yang bebas asap rokok,” kata Tjandra kepada Suara.com, Kamis (21/8/2025).
Sebagai pakar kesehatan paru, Prof Tjandra menganalogikan kebijakan ini dengan standar keselamatan di industri penerbangan internasional, di mana larangan merokok bersifat mutlak tanpa kompromi, bahkan dalam penerbangan lintas benua yang berdurasi belasan jam.
“Siapapun perokoknya kalau terbang ke Eropa atau Amerika toh bisa tidak merokok. Kalau aturan maskapai kita ikuti, maka kebijakan tidak merokok dalam sekian jam perjalanan kereta api juga perlu ditaati,” tegasnya.
Menurutnya, aturan larangan merokok yang berlaku saat ini bukan sekadar soal kenyamanan penumpang non-perokok, tetapi juga memiliki dampak positif sebagai medium edukasi dan momentum bagi perokok aktif untuk mengurangi ketergantungan.
"Ketika perokok menahan keinginan merokoknya, kalau bisa malah jadi pemicu untuk berhenti sepenuhnya,” ucap Tjandra.
Ia juga membantah argumen teknis bahwa penyediaan ventilasi khusus pada gerbong merokok dapat menjadi solusi efektif.
Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng Kepala, Anggota DPR Usul Gerbong Rokok di Kereta: Pada Adu Bobrok!
Risiko paparan asap rokok bekas terhadap penumpang lain dan petugas kereta api dinilai tetap sangat tinggi dan tidak dapat dieliminasi sepenuhnya.
“Bagaimanapun tentu buruk kalau seseorang mengganggu kesehatan orang lain dengan asap rokoknya. Ventilasi tidak dapat menjamin, belum lagi orang atau petugas yang lewat,” ujar dia.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempertimbangkan penyediaan gerbong khusus merokok untuk mengakomodasi penumpang dalam perjalanan jarak jauh yang bisa mencapai lebih dari delapan jam.
Namun, Kementerian Perhubungan telah secara tegas menyatakan bahwa seluruh moda angkutan umum, termasuk kereta api, merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Landasan hukumnya jelas, mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012, serta diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29/2014 yang melarang aktivitas merokok di semua sarana transportasi publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz
-
Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal
-
Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump
-
ASN Mulai WFH, KemenPPPA Garansi Layanan Pengaduan Kekerasan Tetap Beroperasi Normal
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya
-
Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut
-
Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!
-
Mojtaba Khamenei Klaim Kemenangan Iran Atas Amerika Serikat, Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz
-
Imbas Konflik Timur Tengah: Harga Plastik di Jakarta Melonjak 40 Persen, Penjual Makanan Menjerit!