Suara.com - Sebuah daftar nama yang diklaim sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1980 kini menjadi bola panas di ruang publik.
Bukan berasal dari rilis resmi universitas, data ini justru lahir dari ranah informal yang sulit dilacak kebenarannya: pesan berantai di grup WhatsApp.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjadi sosok yang membawa daftar "gelap" ini ke panggung utama, dengan sebuah metode yang ia sebut sebagai pancingan untuk transparansi.
Refly secara terbuka mengakui bahwa sumber datanya bukanlah kanal resmi.
Namun, ia tetap membeberkan isi daftar tersebut, yang menurutnya tidak mencantumkan nama Joko Widodo (Jokowi).
“Berikut adalah Daftar Lulusan Sipenmaru 1980 UGM Fakultas Kehutanan dan tidak ada nama Mukidi ya,” ucap Refly, dikutip dari kanal YouTube-nya, Sabtu (23/8/25).
Dalam daftar berisi 68 nama tersebut, ia menyoroti bahwa nama dengan ejaan ‘Joko’ ditulis dengan ejaan lama ‘Djoko’, dan di antara deretan nama berawalan huruf ‘J’, hanya tertera nama Joni Panji Sakti.
Lantas, mengapa menyebarkan data yang belum teruji kebenarannya? Di sinilah letak argumen utama Refly.
Ia secara sadar menggunakan data mentah ini sebagai umpan untuk memprovokasi pihak-pihak terkait agar muncul dan memberikan klarifikasi atau data tandingan
Baca Juga: Mendadak Rektor UGM Bongkar Semua Dokumen Akademik Jokowi, Ada Apa?
“Saya sebenarnya tidak tahu ya, mereka dapat sumber ini darimana. Tetapi sekali lagi, ini adalah sebuah pancingan, agar daftar ini dibantah,” aku Refly. Baginya, diamnya pihak yang dituduh bisa dianggap sebagai pembenaran oleh publik. “Karena kalau tidak dibantahnya berarti inikan sudah dianggap benar. Saya sendiri tidak berpretensi pasti benar. Karena saya tidak memiliki alat untuk mengecek kebenaran ini atau tidak,” imbuhnya.
Saat dihadapkan pada potensi fitnah dari penyebaran informasi yang belum valid, Refly berkelit dengan dalih transparansi.
Ia berpendapat bahwa karena informasi ini sudah beredar luas di lingkungan terbatas seperti grup WhatsApp, maka membawanya ke ranah publik adalah sebuah keharusan.
“Lalu kenapa harus disiarkan? Lah, kita bicara tentang transparansi. Toh ini juga sudah tersiar di grup-grup whatsapp. Jadi bukan lagi sebuah informasi yang perlu ditutupi. Tapi bisa mengandung fitnah? Fitnah itu kalau tidak benar, kalau benar gimana? Kalau ini dianggap tidak benar, maka tunjukkan yang benar itu yang mana, kan begitu,” urainya.
Strategi "adu data" ini ia anggap sebagai cara efektif untuk mencari kebenaran di tengah kebuntuan informasi.
Menurutnya, data viral semacam ini tidak bisa serta-merta diterima, namun juga tidak boleh diabaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar