Suara.com - Permohonan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dinilai tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Hal ini disampaikan langsung oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Jawade Hafidz.
Diamenanggapi langkah Noel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut saya, permintaan amnesti ini terlalu dini dan sangat tidak rasional," tegas Prof. Jawade, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unissula, dalam pernyataan dilansir dari laman Antara, Sabtu (23/8/2025).
Permohonan amnesti Noel muncul setelah dirinya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (21/8/2025), terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita puluhan kendaraan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8), Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan berharap memperoleh amnesti.
Namun, Prof. Jawade menilai, harapan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum pemberian amnesti di Indonesia.
"Amnesti memang merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi bukan berarti bisa diberikan tanpa pertimbangan dan alasan hukum yang kuat. Ini bukan instrumen politik yang bisa dipakai semaunya," tegasnya.
Baca Juga: Siapa Irvian Bobby Mahendro? 'Sutradara' Korupsi Rp6,9 Miliar di Balik OTT Noel
Jawade menyoroti bahwa pemberian amnesti dan abolisi yang baru-baru ini dilakukan Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong memiliki konteks hukum dan politik yang berbeda.
Oleh karena itu, kata dia, tidak dapat disamakan dengan kasus Noel.
“Kalau seseorang pagi-pagi setelah jadi tersangka langsung minta amnesti, itu jelas tidak masuk akal. Harus ada argumentasi kuat yang mendasarinya,” lanjutnya.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah mengambil langkah cepat dengan memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker setelah status tersangka ditetapkan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menanggapi kasus korupsi di lingkaran kabinet.
Kritikn tajam dari kalangan akademisi dan status hukumnya yang masih berjalan, peluang Noel untuk mendapatkan amnesti dinilai sangat kecil, terlebih tanpa landasan yuridis yang jelas.
Berita Terkait
-
Hasil Palak Noel Ebenezer Bak 'Showroom' Kendaraan Mewah, Rocky Gerung: Festival Keserakahan!
-
Terbukti Jadi Tersangka KPK, Immanuel Ebenezer Dipecat Prabowo dari Wamenaker
-
Juluki Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker, Modus Noel Ebenezer Palak Rp3 Miliar buat Renovasi Rumah!
-
Irvian Bobby Mahendro Potret Pejabat Pembohong, Ngaku Punya 1 Mobil tapi Faktanya
-
Komplotan Wamenaker Noel, Irvian Bobby Raup Uang Pemerasan Rp69 Miliar Buat Foya-foya
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!