Suara.com - Permohonan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dinilai tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Hal ini disampaikan langsung oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Jawade Hafidz.
Diamenanggapi langkah Noel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut saya, permintaan amnesti ini terlalu dini dan sangat tidak rasional," tegas Prof. Jawade, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unissula, dalam pernyataan dilansir dari laman Antara, Sabtu (23/8/2025).
Permohonan amnesti Noel muncul setelah dirinya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (21/8/2025), terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita puluhan kendaraan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8), Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan berharap memperoleh amnesti.
Namun, Prof. Jawade menilai, harapan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum pemberian amnesti di Indonesia.
"Amnesti memang merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi bukan berarti bisa diberikan tanpa pertimbangan dan alasan hukum yang kuat. Ini bukan instrumen politik yang bisa dipakai semaunya," tegasnya.
Baca Juga: Siapa Irvian Bobby Mahendro? 'Sutradara' Korupsi Rp6,9 Miliar di Balik OTT Noel
Jawade menyoroti bahwa pemberian amnesti dan abolisi yang baru-baru ini dilakukan Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong memiliki konteks hukum dan politik yang berbeda.
Oleh karena itu, kata dia, tidak dapat disamakan dengan kasus Noel.
“Kalau seseorang pagi-pagi setelah jadi tersangka langsung minta amnesti, itu jelas tidak masuk akal. Harus ada argumentasi kuat yang mendasarinya,” lanjutnya.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah mengambil langkah cepat dengan memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker setelah status tersangka ditetapkan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menanggapi kasus korupsi di lingkaran kabinet.
Kritikn tajam dari kalangan akademisi dan status hukumnya yang masih berjalan, peluang Noel untuk mendapatkan amnesti dinilai sangat kecil, terlebih tanpa landasan yuridis yang jelas.
Berita Terkait
-
Hasil Palak Noel Ebenezer Bak 'Showroom' Kendaraan Mewah, Rocky Gerung: Festival Keserakahan!
-
Terbukti Jadi Tersangka KPK, Immanuel Ebenezer Dipecat Prabowo dari Wamenaker
-
Juluki Irvian Bobby 'Sultan' Kemenaker, Modus Noel Ebenezer Palak Rp3 Miliar buat Renovasi Rumah!
-
Irvian Bobby Mahendro Potret Pejabat Pembohong, Ngaku Punya 1 Mobil tapi Faktanya
-
Komplotan Wamenaker Noel, Irvian Bobby Raup Uang Pemerasan Rp69 Miliar Buat Foya-foya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis