Rustam, sang pemilik pisang juga akhirnya luluh. Dengan hati lapang, ia mencabut laporan dan menyatakan memaafkan pelaku.
"Mudah-mudahan ini jadi pelajaran, jangan diulangi lagi," katanya di depan forum.
Polisi akhirnya memilih jalur restorative justice. Kepala Desa, tokoh masyarakat, orang tua Erlangga, hingga korban hadir menyaksikan perjanjian damai.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut restorative justice menjadi solusi hukum yang mengedepankan kemanusiaan.
"Kita mengedepankan kemanusiaan tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum," ucap Aldy.
Restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberikan pedoman kepada aparat kepolisian dalam menangani perkara secara damai dengan tetap menjunjung keadilan substantif.
Potret Ketidakadilan
Kasus Erlangga menjadi sorotan di tengah penyesuaian gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Dari kasus ini kita bisa melihat potret kehidupan rakyat miskin di negeri ini. Ironi itu semakin terasa ketika disandingkan dengan jumlah gaji anggota DPR RI.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Pemimpin Tidak Pandai Akan Ciptakan Kemiskinan
Seorang anggota DPR RI bahkan bisa mengantongi setidaknya Rp3 juta per hari, jika dihitung dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang totalnya menembus lebih dari Rp100 juta per bulan.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 serta SE Sekretariat Jenderal DPR tahun 2010, gaji pokok anggota DPR ditetapkan dengan nominal Rp4.200.000.
Selain itu, terdapat tunjangan keluarga, yakni tunjangan untuk suami atau istri sebesar Rp420.000 dan tunjangan anak Rp168.000 untuk maksimal dua anak.
Kemudian, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa), tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813, uang sidang/paket Rp2.000.000, tunjangan kehormatan Rp5.580.000.
Kemudian, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000, dan tunjangan perumahan Rp50.000.000
Ketimpangan tersebut dianggap menyakitkan karena memperlihatkan perbedaan mencolok antara kesejahteraan DPR dengan kondisi rakyat kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi