Suara.com - Pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, yang membela keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menjadi bumerang. Alih-alih meredam polemik, aksinya memicu serangan balik dari warganet yang membongkar jejak digital masa lalunya, termasuk statusnya sebagai tergugat dalam kasus perdata senilai Rp 29 miliar.
Kegaduhan ini bermula dari sebuah video dan wawancara di mana Ova Emilia dengan tegas menyatakan UGM memiliki bukti otentik bahwa Jokowi adalah alumni sah universitas tersebut.
"Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tanggal 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada yang bersangkutan saat diwisuda tanggal 19 November 1985,” ujar Ova dalam video yang diunggah di kanal YouTube resmi UGM.
Ia mengklaim UGM menyimpan seluruh dokumen otentik, mulai dari proses penerimaan, perkuliahan, KKN, hingga wisuda Jokowi.
Namun, klarifikasi itu disambut sinis oleh sebagian publik, termasuk oleh dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, yang mempertanyakan motif sang rektor.
“Mbak Ova. Ngapain sih mbak, bikin video begini,” tulis dr. Tifa di akun X @DokterTifa. “Orang yang panjenengan bela itu yang seharusnya bikin video begini, BUKAN REKTOR UGM!," tegasnya.
Menurut dr. Tifa, seharusnya Jokowi sendiri yang tampil memberikan bukti, bukan institusi UGM yang seolah menjadi tameng.
“UGM itu bukan milik Joko Widodo!, UGM itu bukan pegawainya Joko Widodo!, Rektor UGM itu bukan hamba sahayanya Joko Widodo!," cuit dr. Tifa dengan nada keras.
Di tengah panasnya perdebatan, netizen melakukan serangan balik dengan menggali data lama terkait Ova Emilia. Terungkap sebuah fakta mengejutkan dari putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 156/PDT/2018/PT.YYK.
Baca Juga: Sosok Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
Dalam putusan tersebut, nama Ova Emilia tercatat sebagai Tergugat IV dalam kasus perdata terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tripilar Arthajaya. Tak tanggung-tanggung, Ova Emilia disebut sebagai pemegang saham mayoritas hingga 99,8 persen.
Putusan Direktori Mahkamah Agung itu menyatakan, "Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum."
Fakta lain yang terungkap adalah Tergugat III dalam kasus yang sama merupakan suami dari Ova Emilia, yaitu Abdul Nasil atau Jang Keun Won.
Temuan ini sontak menjadi amunisi baru bagi netizen. Mereka mulai menghubung-hubungkan pembelaan gigih Ova Emilia terhadap ijazah Jokowi dengan kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Muncul tudingan liar bahwa aksinya tersebut merupakan upaya "mengamankan diri" atau bentuk "politik balas budi".
“Buseeeeeeeeeeeeeeeeeeeetttttt tersandera kasus ternyata,” tulis akun @AbaGh***** dengan nada terkejut.
Berita Terkait
-
Sosok Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
-
Bukan Sekadar Rp3 Miliar untuk Wamenaker: Membongkar Kerajaan Pungli K3 yang Menyasar Buruh
-
Dokter Tifa Semprot Rektor UGM: Jangan Jadi Badut Sirkus, Biar Jokowi Buktikan Sendiri Ijazahnya
-
Roy Suryo Serang Balik Setelah Dilaporkan Polisi : Kalau Tidak Sebut Nama, Pengecut
-
Roy Suryo Sesumbar Percaya Diri Bahwa Dirinya Tak Akan Dipenjara Karena Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Masalah PMI jadi Fokus Utama, Megawati Wanti-wanti: Proses Pemulangan jangan Ditunda-tunda
-
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Luka Maupun Jiwa Buntut Ledakan di Gedung Nucleus Farma
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Dicekik Atasan, Jasad Dibuang dalam Kardus
-
Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat
-
Isi Curhat Asmara Dina Oktaviani Sebelum Tewas Dibunuh Atasan yang Dipercaya
-
Polisi Bongkar Sindikat Raksasa TPPO di Bandara Soetta: 15 Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
-
Agar Gak Asal Dicomot AI, Dewan Pers Usulkan Produk Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tak Panik Gegara Dana Transfer Dipotong, Harus Efisiensi Belanja!
-
Alasan Punya Balita, Polisi Bebaskan TikTokers Figha Lesmana usai Ditahan Kasus Demo Agustus