Suara.com - Pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, yang membela keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menjadi bumerang. Alih-alih meredam polemik, aksinya memicu serangan balik dari warganet yang membongkar jejak digital masa lalunya, termasuk statusnya sebagai tergugat dalam kasus perdata senilai Rp 29 miliar.
Kegaduhan ini bermula dari sebuah video dan wawancara di mana Ova Emilia dengan tegas menyatakan UGM memiliki bukti otentik bahwa Jokowi adalah alumni sah universitas tersebut.
"Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tanggal 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada yang bersangkutan saat diwisuda tanggal 19 November 1985,” ujar Ova dalam video yang diunggah di kanal YouTube resmi UGM.
Ia mengklaim UGM menyimpan seluruh dokumen otentik, mulai dari proses penerimaan, perkuliahan, KKN, hingga wisuda Jokowi.
Namun, klarifikasi itu disambut sinis oleh sebagian publik, termasuk oleh dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, yang mempertanyakan motif sang rektor.
“Mbak Ova. Ngapain sih mbak, bikin video begini,” tulis dr. Tifa di akun X @DokterTifa. “Orang yang panjenengan bela itu yang seharusnya bikin video begini, BUKAN REKTOR UGM!," tegasnya.
Menurut dr. Tifa, seharusnya Jokowi sendiri yang tampil memberikan bukti, bukan institusi UGM yang seolah menjadi tameng.
“UGM itu bukan milik Joko Widodo!, UGM itu bukan pegawainya Joko Widodo!, Rektor UGM itu bukan hamba sahayanya Joko Widodo!," cuit dr. Tifa dengan nada keras.
Di tengah panasnya perdebatan, netizen melakukan serangan balik dengan menggali data lama terkait Ova Emilia. Terungkap sebuah fakta mengejutkan dari putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 156/PDT/2018/PT.YYK.
Baca Juga: Sosok Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
Dalam putusan tersebut, nama Ova Emilia tercatat sebagai Tergugat IV dalam kasus perdata terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tripilar Arthajaya. Tak tanggung-tanggung, Ova Emilia disebut sebagai pemegang saham mayoritas hingga 99,8 persen.
Putusan Direktori Mahkamah Agung itu menyatakan, "Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum."
Fakta lain yang terungkap adalah Tergugat III dalam kasus yang sama merupakan suami dari Ova Emilia, yaitu Abdul Nasil atau Jang Keun Won.
Temuan ini sontak menjadi amunisi baru bagi netizen. Mereka mulai menghubung-hubungkan pembelaan gigih Ova Emilia terhadap ijazah Jokowi dengan kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Muncul tudingan liar bahwa aksinya tersebut merupakan upaya "mengamankan diri" atau bentuk "politik balas budi".
“Buseeeeeeeeeeeeeeeeeeeetttttt tersandera kasus ternyata,” tulis akun @AbaGh***** dengan nada terkejut.
Komentar serupa datang dari pengguna lain yang mencium adanya motif tersembunyi di balik pembelaan sang rektor.
“Oalah, pantesan membela yang mau membela dia. Ternyata politik balas Budi, politik saling sandera dan politik saling melindungi, masih dipakai di sini,” timpal akun @TriWib*****.
Berita Terkait
-
Sosok Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
-
Bukan Sekadar Rp3 Miliar untuk Wamenaker: Membongkar Kerajaan Pungli K3 yang Menyasar Buruh
-
Dokter Tifa Semprot Rektor UGM: Jangan Jadi Badut Sirkus, Biar Jokowi Buktikan Sendiri Ijazahnya
-
Roy Suryo Serang Balik Setelah Dilaporkan Polisi : Kalau Tidak Sebut Nama, Pengecut
-
Roy Suryo Sesumbar Percaya Diri Bahwa Dirinya Tak Akan Dipenjara Karena Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah