Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari balik jeruji besi di tengah perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Windu Aji Sutanto, terpidana kasus korupsi tambang nikel yang merugikan negara Rp 5,7 triliun sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, mendapatkan 'diskon' hukuman berupa remisi selama 8 bulan.
Pemberian remisi ini cukup mengejutkan, mengingat skala kejahatan yang dilakukannya. Windu Aji Sutanto diketahui mendapatkan total remisi 8 bulan dengan rincian 5 bulan remisi umum dan tambahan 3 bulan remisi dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun perayaan kemerdekaan.
Remisi ini diberikan di tengah masa hukuman 8 tahun penjara yang sedang dijalani Windu Aji, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mengingat Kembali Gurita Korupsi Windu Aji
Windu Aji Sutanto, selaku pemegang saham PT Lawu Agung Mining, divonis bersalah dalam skandal korupsi kerja sama operasional (KSO) antara perusahaannya dengan BUMN PT Antam pada periode 2021-2023. Proyek ini berlokasi di pertambangan ore nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini, ia tidak sendirian. Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto, dengan 7 tahun penjara, dan Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, dengan 6 tahun penjara. Ketiganya juga dibebani denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis berat tersebut didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan. Hakim menilai tindakan para terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mereka tidak mengakui kesalahannya, dan yang paling fatal, menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis tanpa ada pengembalian.
Windu Aji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 18 Juli 2023. Perannya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Lawu Agung Mining (milik Ofan Sofwan) menjadi kunci dalam praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Pencucian Uang Pakai Rekening Office Boy
Baca Juga: Sinyal Kuat dari Istana: Tak Ada Ampun Bagi Koruptor! Noel Gigit Jari, Harapan Amnesti Pupus!
Tidak berhenti pada kasus korupsi, Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto juga didakwa dalam kasus terpisah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus operandinya adalah menambang dan menjual ore nikel secara ilegal dari wilayah tambang milik PT Antam.
Jaksa mengungkap, PT Lawu Agung Mining seharusnya menyerahkan seluruh hasil tambangnya kepada PT Antam. Namun, perusahaan tersebut justru menjualnya ke pihak lain dengan memalsukan dokumen seolah-olah nikel berasal dari konsesi tambang lain, seperti PT Kabaena Kromit Pratama dan PT Tristaco Mineral Makmur.
Untuk menyamarkan hasil kejahatan, Glenn bahkan memerintahkan pembukaan rekening bank atas nama orang lain. Mirisnya, yang digunakan adalah dua orang office boy di perusahaannya, Supriono dan Opah Erlangga Pratama. Rekening keduanya digunakan untuk menampung hasil penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp 135,8 miliar, yang sengaja tidak dimasukkan ke rekening resmi perusahaan.
Atas perbuatan ini, Windu didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Sinyal Kuat dari Istana: Tak Ada Ampun Bagi Koruptor! Noel Gigit Jari, Harapan Amnesti Pupus!
-
Kenapa Rasulullah SAW Tolak Shalatkan Jenazah Koruptor? Ini Penjelasan Hadis
-
Selama Koruptor Gerak Bebas, Gus Dur Pernah Sebut Demokrasi di Indonesia Cuma Omongan Goblok
-
Wamenaker Noel Ditanya Wartawan Soal Pernyataannya Koruptor Harus Dihukum Mati, Siap?
-
6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus