Suara.com - Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina dikabarkan luka-luka. Satria Kumbara dilaporkan terluka di bagian kepala karena terkena drone kamikaze saat berperang melawan Ukraina.
Di tengah kabar itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi memastikan jika Satria Kumbara sudah tidak menjadi tanggung jawab TNI.
“Kan sudah purnawirawan, sudah keluar desersi, kan, bukan bagian dari TNI lagi untuk mengawasinya,” ucap Kristomei merespons kabar Satria Kumbara terluka parah, di Jakarta, Senin.
Kapuspen menegaskan bahwa TNI tidak lagi mempunyai kepentingan apa pun dengan Satria.
“Kami kan tidak ada kepentingan lagi karena statusnya sudah dipecat, sudah kembali menjadi masyarakat sipil biasa. Jadi, TNI tidak bertanggung jawab lagi untuk itu,” ucapnya.
Luka Parah Diserang Ukraina
Satria Kumbara dikabarkan mengalami luka akibat mendapat serangan ketika bertugas sebagai tentara bayaran Rusia dalam perang dengan Ukraina.
Kabar itu disampaikan Ruslan Buton, yang juga mantan prajurit TNI, melalui akun media sosial TikTok-nya beberapa hari lalu.
Dalam video yang telah disukai oleh ribuan ribu pengguna itu, Satria Kumbara tampak terluka di bagian kepala.
Dia juga menyampaikan ucapan dirgahayu Republik Indonesia.
Dipecat dari TNI
Sebelumnya, Dinas Penerangan TNI AL menyatakan Satria sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Adapun Kementerian Hukum menyebut Satria sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI). Beberapa waktu lalu, Satria sempat viral di media sosial usai meminta kembali menjadi WNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan Satria bukan lagi bagian dari TNI. Dia menegaskan TNI AL tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," Tunggul menegaskan.
Berita Terkait
-
Viral Ikut Turun Demo 25 Agustus di DPR, Yel-yel 'Bawa Pasukan' Anak STM Bikin Ngeri!
-
Puan Maharani - Sahroni 'Diincar' Massa Demo 25 Agustus: Gedung DPR Terlalu Kecil buat Dihancurkan!
-
Demo 25 Agustus Memanas! Massa Sempat Dicegat Barikade Polisi saat Longmarch ke DPR
-
Pagar DPR Dilumuri Oli Jelang Demo Besar-besaran 25 Agustus, Publik Murka: Puan Pembohong Andal!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai