Suara.com - Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina dikabarkan luka-luka. Satria Kumbara dilaporkan terluka di bagian kepala karena terkena drone kamikaze saat berperang melawan Ukraina.
Di tengah kabar itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi memastikan jika Satria Kumbara sudah tidak menjadi tanggung jawab TNI.
“Kan sudah purnawirawan, sudah keluar desersi, kan, bukan bagian dari TNI lagi untuk mengawasinya,” ucap Kristomei merespons kabar Satria Kumbara terluka parah, di Jakarta, Senin.
Kapuspen menegaskan bahwa TNI tidak lagi mempunyai kepentingan apa pun dengan Satria.
“Kami kan tidak ada kepentingan lagi karena statusnya sudah dipecat, sudah kembali menjadi masyarakat sipil biasa. Jadi, TNI tidak bertanggung jawab lagi untuk itu,” ucapnya.
Luka Parah Diserang Ukraina
Satria Kumbara dikabarkan mengalami luka akibat mendapat serangan ketika bertugas sebagai tentara bayaran Rusia dalam perang dengan Ukraina.
Kabar itu disampaikan Ruslan Buton, yang juga mantan prajurit TNI, melalui akun media sosial TikTok-nya beberapa hari lalu.
Dalam video yang telah disukai oleh ribuan ribu pengguna itu, Satria Kumbara tampak terluka di bagian kepala.
Dia juga menyampaikan ucapan dirgahayu Republik Indonesia.
Dipecat dari TNI
Sebelumnya, Dinas Penerangan TNI AL menyatakan Satria sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Adapun Kementerian Hukum menyebut Satria sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI). Beberapa waktu lalu, Satria sempat viral di media sosial usai meminta kembali menjadi WNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan Satria bukan lagi bagian dari TNI. Dia menegaskan TNI AL tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," Tunggul menegaskan.
Berita Terkait
-
Viral Ikut Turun Demo 25 Agustus di DPR, Yel-yel 'Bawa Pasukan' Anak STM Bikin Ngeri!
-
Puan Maharani - Sahroni 'Diincar' Massa Demo 25 Agustus: Gedung DPR Terlalu Kecil buat Dihancurkan!
-
Demo 25 Agustus Memanas! Massa Sempat Dicegat Barikade Polisi saat Longmarch ke DPR
-
Pagar DPR Dilumuri Oli Jelang Demo Besar-besaran 25 Agustus, Publik Murka: Puan Pembohong Andal!
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban