Suara.com - Momen penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (25/8/2025) menjadi panggung pengakuan bagi Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Wakil Ketua Umum Golkar, Idrus Marham, menilai bahwa penghargaan tersebut sebagai bentuk validasi nyata atas kinerja Bahlil yang sekaligus menjawab keraguan publik terhadap kepemimpinannya.
Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Bahlil menjadi salah satu dari 141 tokoh nasional yang menerima penghargaan negara.
Ia bersanding dengan nama-nama besar lainnya seperti Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Ahmad Muzani.
Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti otentik bahwa negara mengakui dedikasi dan prestasi Bahlil, baik sebagai menteri maupun sebagai pemimpin partai besar.
“Pemberian Tanda Jasa dan Kehormatan oleh Presiden Prabowo kepada Bung Bahlil adalah pengakuan atas dedikasi dan kontribusi nyata yang telah beliau berikan,” kata Idrus kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Idrus juga mengklaim adanya penghargaan ini seharusnya mampu membungkam segala keraguan publik terhadap kapasitas Bahlil.
Menurutnya, Bahlil telah berhasil membuktikan kemampuannya memimpin Partai Golkar sambil mengemban amanah strategis di kabinet.
"Penghargaan adalah bukti atas seseorang yang dengan segala bentuk kesadarannya lebih memberi perhatian pada prestasi publik, prestasi bangsa dan negara, jauh melampaui apa yang ia pikirkan tentang prestasi dirinya," tegas Idrus.
Baca Juga: Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera untuk Teddy, Bahlil, Hingga Meutya Hafid, Ini Daftar Lengkapnya
"Ini menjadi tonggak penting bagi publik untuk semakin percaya bahwa Bung Bahlil mampu memimpin dan terus memberi kontribusi positif. Gelar ini sejatinya bisa menghilangkan segala keraguan terhadap sosok Ketum kami," katanya.
Idrus bahkan menyoroti bahwa berbagai kritik yang selama ini dialamatkan kepada Bahlil justru menjadi cambuk.
"Kritikan itu dijadikan energi untuk melahirkan karya nyata bagi bangsa. Hasilnya kini terbukti dengan penghargaan yang beliau terima," katanya.
Sementara di akhir pernyataannya, Idrus menegaskan komitmen Partai Golkar untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran.
Penghargaan untuk Bahlil, menurutnya, menjadi suntikan semangat bagi seluruh kader Golkar untuk terus bekerja dan memastikan visi pembangunan nasional terwujud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'
-
Jaga Stabilitas Rupiah, BNI Dukung Ekspansi QRIS Lintas Negara
-
Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
-
Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2025 Digaji UMP, Pembukaan 15 Oktober
-
7 Fakta Sekolah Garuda: dari Kurikulum, Biaya hingga Bedanya dengan Sekolah Rakyat
-
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
-
Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?
-
Boro-boro Berambisi Jabat Gubernur Lagi, Pramono Malah Ngaku Mau Pensiun, Kenapa?
-
Viral Detik-detik Istri Gerebek Brimob Pengawal Bupati Purwakarta Selingkuh: Pulangnya Kok ke Sini?
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas