Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook pada Kamis, 7 Agustus 2025, menghebohkan warganet dengan narasi bahwa penghasilan pekerja seks komersial bakal kena pajak. Unggahan itu dibagikan akun “Tenggara Selatan” dengan foto dan narasi panjang bernada protes:
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!
Mulyani Mulyani benar-benar dah
ngitung pajaknya gimana coba?
Apa akan di tungguin pas ngamar berapa jumlah nasabahnya kali HET wilayahnya di bagi seper sekian persen yg harus di BAYAR ke NEGARA?
Psk yg dah bayar pajak sekalian stempel pusernya ye
PEJABAT SINTING, rakyat di buat nangis dan ketawa”
Lantas, benarkah penghasilan PSK bakal kena pajak?
Isu mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial muncul pertama kali dari pernyataan lama Mekar Satria Utama, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Satria menjelaskan ketentuan subjektif dan objektif dalam penetapan status Wajib Pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, pernyataan tersebut kini disalahartikan dan beredar kembali di media sosial. Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan DJP saat ini, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial.
“Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan,” ujarnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Sebagai tambahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan individu maupun badan usaha selama satu tahun pajak.
Penghasilan tersebut mencakup gaji, honorarium, keuntungan usaha, hadiah, dan sumber pendapatan lain, namun tidak ada aturan spesifik yang menargetkan pekerja seks komersial.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
CEK FAKTA Foto Presiden Prabowo Terpajang pada Billboard di Israel, Asli atau Palsu?
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Viral Video SPBU Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM, Pertamina: Hoaks!
-
Hoax Umrah Gratis Kemenag di TikTok, Begini Faktanya
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti