Suara.com - Polemik seputar tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024–2029 akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh pimpinan parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa mulai Oktober 2024 anggota dewan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas seperti sebelumnya.
Sebagai gantinya, setiap legislator akan menerima dana tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Namun, skema ini hanya berlaku selama setahun, tepatnya hingga Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Dasco saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
“Anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” jelas Dasco.
Dasco menambahkan, meski pencairan dilakukan bulanan, total dana Rp 600 juta itu sejatinya dimaksudkan untuk membiayai kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun masa jabatan mereka.
Skema angsuran dipilih lantaran anggaran negara dinilai tidak memungkinkan untuk diberikan sekaligus di awal periode.
“Jadi itu diangsur selama satu tahun. Setelah Oktober 2025, tunjangan bulanan sudah tidak ada lagi,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: 400 Ditangkap dalam Demo di DPR: 200 Anak di Bawah Umur, LBH Jakarta Dihalangi Mendampingi!
Kebijakan ini lahir setelah fasilitas rumah dinas anggota dewan di Kalibata dan Ulujami dianggap tidak layak huni serta tidak efisien untuk dipertahankan.
Sebagai kompensasi, DPR dan pemerintah menyepakati pemberian tunjangan tunai.
Namun, penjelasan yang sebelumnya tidak lengkap telah menimbulkan kesalahpahaman publik.
Bahkan sehari sebelum klarifikasi, ribuan massa menggelar aksi di depan kompleks parlemen menuntut pembubaran DPR.
Gelombang protes yang diwarnai bentrokan itu dipicu oleh isu tunjangan fantastis yang dianggap melukai rasa keadilan masyarakat.
Dasco berharap klarifikasi ini bisa meredam keresahan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap