Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menargetkan mendaur ulang 33 ribu ton sampah plastik menjadi energi terbarukan.
Untuk mengurangi beban sampah di Indonesia yang saat ini dapat mencapai hampir 140 ribu ton setiap hari.
"Jadi, jumlah sampah saat ini dihasilkan oleh Indonesia satu harinya itu sekitar 140 ribu ton sampah yang dihasilkan, dan ditargetkan akan diolah melalui sistem waste to energy (limbah menjadi energi) itu sekitar 33 ribu ton sampah," kata Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka dalam gelar wicara, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia menjelaskan untuk mendorong pengelolaan sampah plastik menjadi energi terbarukan, perusahaan juga diminta memanfaatkan sisa-sisa kemasannya menjadi reuse dry fuel (RDF) atau bahan bakar kering yang dapat digunakan kembali.
"Kami juga mendorong industri-industri yang menghasilkan plastik untuk mengambil kembali sisa kemasannya dan bisa dimanfaatkan untuk RDF jadi bahan bakar untuk digunakan dalam pengolahan semen dan sebagainya," ujar dia.
Ia mengemukakan Indonesia memiliki sekitar 16 pabrik semen di seluruh Indonesia dan rata-rata mereka menyerap RDF atau sisa plastik yang harus diolah dengan ukuran tertentu agar bisa digunakan sebagai bahan bakar di dalam industri semen tersebut.
Menurutnya, selama ini pengelolaan sampah plastik menjadi energi terbarukan masih belum optimal di Indonesia karena budaya membuang sampah pada tempatnya tidak dikenalkan sejak kecil di Indonesia.
"Sebenarnya lebih banyak karena kebiasaan kita dari kecil. Kita memang selama ini sudah diajarkan untuk membuang plastik atau sampah pada tempatnya, dan sebagainya, hanya belum menjadi budaya yang diikuti oleh semua orang bahwa kita harus bertanggung jawab terhadap sampah kita semua, sampah kita masing-masing," ucapnya.
Pengelolaan sampah di rumah tangga, ucap dia, seperti memisahkan antara bahan organik dan anorganik juga belum menjadi budaya di keluarga Indonesia, padahal bermanfaat besar apabila hal tersebut menjadi kebiasaan.
Baca Juga: Apa yang Tertinggal Usai Demo Berujung Ricuh di Gedung DPR? Tumpukan Sampah Seberat 18,72 Ton
"Nah, kalau misalnya semua masyarakat itu sadar bahwa organik dan anorganik harus dipisah, berarti semua organik bisa dimanfaatkan untuk pupuk, pupuk cair, dan sebagainya, bisa digunakan untuk biogas dan sebagainya. Nah, yang anorganik bisa dimanfaatkan misalnya untuk membuat panel-panel, kemudian bisa juga untuk bahan bakar dan sebagainya," katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Ade, angka pengelolaan sampah di Indonesia saat ini masih sekitar 39,1 persen, sedangkan 60 persen sampah lainnya belum terkelola, oleh karena itu, Indonesia harus mendorong pengelolaan sampah itu hingga 51,2 persen sampai akhir tahun 2025.
"Kemudian sampai 100 persen pada tahun 2029, sehingga masih banyak pekerjaan rumah buat kita untuk bisa mengurangi sampah di lingkungan, sehingga harus kita kelola sampai 100 persen sampah itu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz