Suara.com - Bersiaplah untuk kebijakan yang baru di pangkalan gas dekat rumah Anda.
Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah total cara masyarakat membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau si "gas melon".
Mulai tahun 2026, setiap pembelian gas melon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini, menurut Bahlil, adalah langkah tegas pemerintah untuk memastikan subsidi yang selama ini digelontorkan dari uang negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak yakni masyarakat miskin dan rentan.
"Kebijakan ini akan berjalan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan betul-betul dinikmati oleh masyarakat miskin," ujar Bahlil dalam keterangannya.
Dengan aturan ini, era di mana siapa saja bisa dengan bebas membeli gas bersubsidi akan segera berakhir.
Data NIK pembeli akan langsung terhubung dengan data pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk memverifikasi apakah pembeli tersebut masuk dalam kategori penerima subsidi atau tidak.
Tak hanya menegaskan kebijakan, Menteri Bahlil juga mengirimkan penegasan yang sangat tajam dan lugas kepada kelompok masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi.
Ia secara terbuka meminta kesadaran dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi untuk tidak lagi menggunakan gas melon yang jelas-jelas diperuntukkan bagi warga miskin.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
Bahlil bahkan menyebut secara spesifik kelompok yang ia maksud.
"Jadi ya kalian (Desil atas) jangan pakai LPG 3kg lah, Desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah".
Sebagai informasi, desil dalam data ekonomi mengelompokkan penduduk menjadi 10 bagian.
Desil 8, 9, dan 10 adalah representasi dari 30% penduduk dengan tingkat pengeluaran tertinggi atau kelompok orang kaya di Indonesia.
Pesan Bahlil ini adalah sebuah sindiran keras agar mereka yang mampu secara finansial beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg.
Penerapan kebijakan ini tentu akan menimbulkan dampak luas.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
-
6 Fakta Ironi Ketum Golkar Bahlil: Klaim Lawan 'Penyakit', Tapi Bungkam Soal Korupsi?
-
Bahlil Lahadalia Raih Tanda Jasa, Golkar Klaim Buktikan Kapasitas Kepemimpinan!
-
PLTN Siap Dibangun, 5 Negara Berebut Investasi Tenaga Nuklir di Indonesia
-
Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja