Suara.com - Bersiaplah untuk kebijakan yang baru di pangkalan gas dekat rumah Anda.
Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah total cara masyarakat membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau si "gas melon".
Mulai tahun 2026, setiap pembelian gas melon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini, menurut Bahlil, adalah langkah tegas pemerintah untuk memastikan subsidi yang selama ini digelontorkan dari uang negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak yakni masyarakat miskin dan rentan.
"Kebijakan ini akan berjalan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan betul-betul dinikmati oleh masyarakat miskin," ujar Bahlil dalam keterangannya.
Dengan aturan ini, era di mana siapa saja bisa dengan bebas membeli gas bersubsidi akan segera berakhir.
Data NIK pembeli akan langsung terhubung dengan data pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk memverifikasi apakah pembeli tersebut masuk dalam kategori penerima subsidi atau tidak.
Tak hanya menegaskan kebijakan, Menteri Bahlil juga mengirimkan penegasan yang sangat tajam dan lugas kepada kelompok masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi.
Ia secara terbuka meminta kesadaran dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi untuk tidak lagi menggunakan gas melon yang jelas-jelas diperuntukkan bagi warga miskin.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
Bahlil bahkan menyebut secara spesifik kelompok yang ia maksud.
"Jadi ya kalian (Desil atas) jangan pakai LPG 3kg lah, Desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah".
Sebagai informasi, desil dalam data ekonomi mengelompokkan penduduk menjadi 10 bagian.
Desil 8, 9, dan 10 adalah representasi dari 30% penduduk dengan tingkat pengeluaran tertinggi atau kelompok orang kaya di Indonesia.
Pesan Bahlil ini adalah sebuah sindiran keras agar mereka yang mampu secara finansial beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg.
Penerapan kebijakan ini tentu akan menimbulkan dampak luas.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
-
6 Fakta Ironi Ketum Golkar Bahlil: Klaim Lawan 'Penyakit', Tapi Bungkam Soal Korupsi?
-
Bahlil Lahadalia Raih Tanda Jasa, Golkar Klaim Buktikan Kapasitas Kepemimpinan!
-
PLTN Siap Dibangun, 5 Negara Berebut Investasi Tenaga Nuklir di Indonesia
-
Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan