Suara.com - Bersiaplah untuk kebijakan yang baru di pangkalan gas dekat rumah Anda.
Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah total cara masyarakat membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau si "gas melon".
Mulai tahun 2026, setiap pembelian gas melon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini, menurut Bahlil, adalah langkah tegas pemerintah untuk memastikan subsidi yang selama ini digelontorkan dari uang negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak yakni masyarakat miskin dan rentan.
"Kebijakan ini akan berjalan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan betul-betul dinikmati oleh masyarakat miskin," ujar Bahlil dalam keterangannya.
Dengan aturan ini, era di mana siapa saja bisa dengan bebas membeli gas bersubsidi akan segera berakhir.
Data NIK pembeli akan langsung terhubung dengan data pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk memverifikasi apakah pembeli tersebut masuk dalam kategori penerima subsidi atau tidak.
Tak hanya menegaskan kebijakan, Menteri Bahlil juga mengirimkan penegasan yang sangat tajam dan lugas kepada kelompok masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi.
Ia secara terbuka meminta kesadaran dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi untuk tidak lagi menggunakan gas melon yang jelas-jelas diperuntukkan bagi warga miskin.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
Bahlil bahkan menyebut secara spesifik kelompok yang ia maksud.
"Jadi ya kalian (Desil atas) jangan pakai LPG 3kg lah, Desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah".
Sebagai informasi, desil dalam data ekonomi mengelompokkan penduduk menjadi 10 bagian.
Desil 8, 9, dan 10 adalah representasi dari 30% penduduk dengan tingkat pengeluaran tertinggi atau kelompok orang kaya di Indonesia.
Pesan Bahlil ini adalah sebuah sindiran keras agar mereka yang mampu secara finansial beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg.
Penerapan kebijakan ini tentu akan menimbulkan dampak luas.
Di satu sisi, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran negara triliunan rupiah yang selama ini "bocor" karena dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, termasuk restoran, hotel, hingga rumah tangga kelas menengah ke atas.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan tantangan di lapangan. Masyarakat, terutama para pedagang kecil dan ibu rumah tangga, harus beradaptasi dengan sistem baru ini.
Kelancaran proses verifikasi data NIK di pangkalan akan menjadi kunci utama agar tidak terjadi antrean panjang atau bahkan kelangkaan bagi mereka yang benar-benar berhak.
Namun reaksi netizen malah kebalikannya. Bahlil diharapkan netizen melakukan evaluasi dan persiapan atas proses itu.
Bahkan jika masih tidak mampu, netizen menyarankan Bahlil untuk mundur dari jabatannya.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
-
6 Fakta Ironi Ketum Golkar Bahlil: Klaim Lawan 'Penyakit', Tapi Bungkam Soal Korupsi?
-
Bahlil Lahadalia Raih Tanda Jasa, Golkar Klaim Buktikan Kapasitas Kepemimpinan!
-
PLTN Siap Dibangun, 5 Negara Berebut Investasi Tenaga Nuklir di Indonesia
-
Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA