- Kuasa hukum sebut kliennya hanya eksekutor lapangan dalam kasus pembunuhan Kacab bank BUMN.
- Korban ditemukan tak bernyawa setelah diserahkan ke pihak berinisial F.
- Polda Metro Jaya amankan 15 orang, penyidikan motif dan aktor utama masih berjalan.
Suara.com - Teka-teki di balik motif penculikan dan pembunuhan sadis terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, semakin kompleks.
Kuasa hukum salah satu tersangka, Eras Musuwolo, yakni Adrianus Agau, mengklaim kliennya dan tiga rekannya hanyalah eksekutor lapangan yang bekerja di bawah perintah, bahkan dalam tekanan.
Adrianus berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat segera mengungkap aktor intelektual dan motif utama yang melatarbelakangi kejahatan keji ini.
“Semoga persoalan ini, penyidik Polda Metro Jaya segera mengungkap motif dan pelaku utamanya,” kata Adrianus, di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025).
Menurut Adrianus, kliennya bersama tiga orang lainnya awalnya hanya menerima perintah dari seseorang berinisial F untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban.
Penjemputan itu dilakukan saat korban berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Timur.
“Setelah penjemputan itu, penjemputan dengan cara paksa itu dilakukan. Ada perintah dari oknum yang namanya F untuk diserahkan di daerah Jakarta Timur,” jelas Adrianus.
Ia menceritakan bahwa setelah menyerahkan korban kepada pihak F, kliennya dan rekan-rekannya menganggap tugas mereka telah selesai dan langsung pulang.
Namun, beberapa jam kemudian, mereka kembali dipanggil dengan dalih untuk mengantar korban pulang.
Baca Juga: Pembunuhan Kacab Bank: Polisi Bekuk 15 Orang, Termasuk Debt Collector yang Kabur ke Labuan Bajo
“Setelah mereka pulang kurang lebih jeda waktu berapa jam setelah itu. Mereka dipanggil lagi untuk mengantar pulang si korban,” ujarnya.
Pada pertemuan kedua itulah, mereka menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Pada saat waktu ketemu lagi, di situlah bahwa mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi,” katanya.
Dalam kondisi tersebut, keempatnya kemudian diperintahkan untuk membuang jenazah korban.
Adrianus mengklaim, kliennya menerima perintah tersebut di bawah tekanan, meskipun ia tidak merinci bentuk tekanan yang dimaksud.
“Mereka juga dalam tekanan dan mereka salah satu terduga penjemputan paksa ini, menyampaikan ke keluarganya bahwa mereka memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar