- WNI terluka akibat tembakan dari aparat Timor Leste
- Bentrokan dipicu oleh sengketa lahan di perbatasan yang diklaim sebagai hak ulayat
- Pihak berwenang dan kepolisian Indonesia telah melakukan penyelidikan
Suara.com - Ketegangan di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste kembali mencuat setelah seorang warga WNI terluka akibat luka tembak dalam sebuah bentrokan.
Insiden tersebut melibatkan Paulus Kaet Oki dari Dusun Nino, Desa Imbate, yang tertembak oleh aparat Unidade De Patrulhamento Da Fronteira (UPF) Timor Leste pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa ini berawal ketika 24 warga setempat terlibat bentrok dengan tujuh personel UPF bersenjata laras panjang di Tapal 36.
Warga Timor Leste yang sebelumnya diusir dari lokasi oleh warga Indonesia diduga melaporkan hal ini kepada pihak UPF.
Sekitar pukul 09.00 WITA, tujuh personel UPF bersenjata laras panjang mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan ke arah warga Indonesia.
Para WNI membalas dengan perlawanan menggunakan parang dan melempar batu. Berdasarkan kesaksian warga di lokasi, terdengar sekitar delapan kali letusan senjata.
Pascakejadian, korban berhasil dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Pihak kepolisian menyatakan bahwa situasi di lokasi bentrokan sudah kondusif, namun penyelidikan terkait penembakan masih terus dilakukan.
Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menemukan barang bukti berupa delapan kelongsong peluru dan satu proyektil peluru dari senjata laras panjang di tempat kejadian.
Akar Konflik dan Respons Pemerintah
Baca Juga: Miliano Jonathans Sudah Bicara dengan Patrick Kluivert, Bahas Gaya Bermain dan Lainnya
Menurut Marcel Sara dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah, lokasi pilar yang menjadi sengketa adalah bekas batas administratif antara Provinsi NTT dan Timor Timur saat masih menjadi bagian dari NKRI.
Setelah kemerdekaan Timor Leste pada 2005, kedua negara menyepakati batas negara berdasarkan garis demarkasi peninggalan masa kolonial Portugis-Belanda.
Kesepakatan inilah yang menjadi dasar pembangunan pilar oleh pihak Timor Leste.
Namun, pembangunan tersebut ditolak oleh warga setempat karena mereka mengklaim lahan tersebut sebagai hak ulayat yang telah dikelola selama bertahun-tahun.
Diperkirakan, sekitar 12,56 hektar lahan milik warga Indonesia berpotensi terdampak jika pilar perbatasan dipindahkan sesuai titik koordinat kesepakatan RI-RDTL.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) memberikan pernyataan terkait insiden ini. Juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl Mulachela, mengatakan bahwa Duta Besar RI untuk Timor Leste, Okto Dorinus Manik, telah mengunjungi lokasi untuk meninjau langsung situasi.
Berita Terkait
-
Ada 7 Wajah Baru, Gerald Vanenburg Rilis Daftar Skuad Timnas Indonesia U-23
-
Bank Mega Syariah Optimalkan Penurunan Suku Bunga Buat Genjot Kinerja Bisnis
-
Miliano Jonathans Hubungi Patrick Kluivert Jelang FMD, Bahas Apa Saja?
-
Bukan Hanya Masalah Keluarga, Pratama Arhan Juga Alami Awal Musim yang Buruk di Thailand
-
Miliano Jonathans Sudah Bicara dengan Patrick Kluivert, Bahas Gaya Bermain dan Lainnya
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Viral Aksi Zulhas Panggul Beras di Lumpur Banjir Padang, Janjikan Bantuan Dobel
-
Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
-
Alasan Eks Ajudan Jokowi Dipanggil Kejaksaan dalam Dugaan Pencucian Uang
-
Kondisi Membaik, Penyidik Ambil Keterangan ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Apa Hasilnya?
-
Status Internasional Bandara IMIP Dicabut, Said Didu Bongkar Sosok 'Bintang' di Baliknya
-
Nasabah Mirae Asset Kehilangan Puluhan Miliar, Tuding Sistem Lemah dan Lapor Polisi
-
Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu
-
Respons Golkar Usai Bupati di Aceh Bilang Prabowo Presiden Seumur Hidup