Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Putusan ini diambil setelah Silfester kembali mangkir dari persidangan dengan alasan sakit yang dianggap tidak jelas.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menegaskan alasan yang diajukan Silfester selaku pemohon kali ini tidak dapat diterima.
“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam surat keterangan sakit yang diajukan Silfester.
Selain tidak menjelaskan secara rinci penyakit yang diderita, surat itu juga tidak mencantumkan identitas dokter yang memeriksa.
“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” ungkapnya.
Hakim menilai ketidakjelasan tersebut menunjukkan Silfester tidak serius memperjuangkan permohonan hukumnya.
“Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan,” tegas Darpawan.
Baca Juga: Relawan Jokowi Kebal Bui, Kubu Roy Suryo Tantang Jaksa OTT: Jangan-jangan Silfester Mencret di Rumah
Atas dasar itu, majelis hakim menutup sidang PK Silfester dan menyatakan permohonan tersebut gugur.
“Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tutupnya.
Dua Kali Alasan Sakit
Diketahui, Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Namun hingga kini, eksekusi putusan tersebut tak kunjung dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester ini mendapat sorotan tajam dari Roy Suryo CS. Mereka bahkan telah melayangkan surat desakan kepada Kepala Kejari Jaksel.
Berita Terkait
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?
-
Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
-
Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?
-
Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Perundingan Islamabad Buntu, Iran Siap Ladeni AS di Selat Hormuz
-
Akademisi Kritik Istilah Inflasi Pengamat dari Seskab Teddy, Sebut Pemerintah Mulai Antikritik
-
Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa
-
Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi