Suara.com - Kubu Roy Suryo melontarkan sindiran telak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang dinilai 'masuk angin' dalam mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Mereka menantang jaksa untuk menggelar Operasi Tangkap Tangan atau OTT, menyindir kenapa terpidana yang vonisnya sudah inkracht justru dibiarkan bebas sementara pejabat lain bisa langsung diciduk.
Tantangan pedas ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang sudah geram dengan mandeknya penegakan hukum terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.
Khozinudin secara blak-blakan membandingkan nasib Silfester dengan kasus OTT yang baru-baru ini menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer. Ia heran mengapa jaksa begitu sigap menangkap seorang yang statusnya belum jelas, tapi justru 'melempem' menghadapi terpidana yang sudah jelas-jelas divonis oleh Mahkamah Agung.
“Apa itu OTT? Operasi Tangkap Terpidana. Jangan sampai ada terpidana masih bisa berkeliaran. Emmanuel Ebenezer itu belum punya status tapi bisa ditangkap, kenapa terpidana ini kok nggak ditangkap?” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Seperti diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla. Namun, hingga enam tahun berlalu, ia tak tersentuh eksekusi.
Mangkir Sidang Pakai 'Jurus Sakit'
Di tengah desakan publik yang membara, Silfester mencoba jurus baru untuk mengulur waktu dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, pada sidang perdananya 20 Agustus lalu, ia justru mangkir dengan alasan sakit.
Alasan ini langsung disambut sinis oleh Khozinudin. Ia menduga Silfester hanya mencari-cari dalih karena ketakutan akan segera dieksekusi.
“Kemarin alasannya sakit. Jangan-jangan Silfester ini cuma ketakutan luar biasa, mencret-mencret di rumah karena takut ditangkap jaksa,” sindirnya.
Baca Juga: Dulu Teriak Hukum Mati Koruptor, Kini Wamenaker Noel Dituntut Hal Serupa oleh Sahabatnya Sendiri
Ia pun mendesak agar Kejaksaan tidak lagi ragu dan segera menyeret Silfester untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, demi menjaga maruah institusi.
“Bagi jaksa, nggak usah pedulikan mau mencret, mau ngapain, tetap tangkap! Karena itu adalah tugas, kewenangan, dan tanggung jawab jaksa,”tuturnya.
Sebelumnya, Roy Suryo Cs telah melayangkan tiga pucuk surat desakan kepada para petinggi Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar eksekusi ini tidak lagi ditunda-tunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria