Suara.com - Kubu Roy Suryo melontarkan sindiran telak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang dinilai 'masuk angin' dalam mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Mereka menantang jaksa untuk menggelar Operasi Tangkap Tangan atau OTT, menyindir kenapa terpidana yang vonisnya sudah inkracht justru dibiarkan bebas sementara pejabat lain bisa langsung diciduk.
Tantangan pedas ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang sudah geram dengan mandeknya penegakan hukum terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.
Khozinudin secara blak-blakan membandingkan nasib Silfester dengan kasus OTT yang baru-baru ini menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer. Ia heran mengapa jaksa begitu sigap menangkap seorang yang statusnya belum jelas, tapi justru 'melempem' menghadapi terpidana yang sudah jelas-jelas divonis oleh Mahkamah Agung.
“Apa itu OTT? Operasi Tangkap Terpidana. Jangan sampai ada terpidana masih bisa berkeliaran. Emmanuel Ebenezer itu belum punya status tapi bisa ditangkap, kenapa terpidana ini kok nggak ditangkap?” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Seperti diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 dalam kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla. Namun, hingga enam tahun berlalu, ia tak tersentuh eksekusi.
Mangkir Sidang Pakai 'Jurus Sakit'
Di tengah desakan publik yang membara, Silfester mencoba jurus baru untuk mengulur waktu dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, pada sidang perdananya 20 Agustus lalu, ia justru mangkir dengan alasan sakit.
Alasan ini langsung disambut sinis oleh Khozinudin. Ia menduga Silfester hanya mencari-cari dalih karena ketakutan akan segera dieksekusi.
“Kemarin alasannya sakit. Jangan-jangan Silfester ini cuma ketakutan luar biasa, mencret-mencret di rumah karena takut ditangkap jaksa,” sindirnya.
Baca Juga: Dulu Teriak Hukum Mati Koruptor, Kini Wamenaker Noel Dituntut Hal Serupa oleh Sahabatnya Sendiri
Ia pun mendesak agar Kejaksaan tidak lagi ragu dan segera menyeret Silfester untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, demi menjaga maruah institusi.
“Bagi jaksa, nggak usah pedulikan mau mencret, mau ngapain, tetap tangkap! Karena itu adalah tugas, kewenangan, dan tanggung jawab jaksa,”tuturnya.
Sebelumnya, Roy Suryo Cs telah melayangkan tiga pucuk surat desakan kepada para petinggi Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar eksekusi ini tidak lagi ditunda-tunda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!