- Kejagung menyatakan eksekusi Silfester Matutina adalah kewenangan penuh "jaksa eksekutor" di Kejari Jaksel
- Silfester Matutina secara aktif menghindari eksekusi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
- Upaya hukum PK yang diajukan Silfester ditegaskan oleh Kejagung tidak seharusnya menjadi penghalang
Suara.com - Suara.com - Sebuah kejanggalan hukum tengah menjadi sorotan publik, mengapa Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, masih bebas berkeliaran meski vonis 1,5 tahun penjara telah diketuk Mahkamah Agung sejak 2019?
Menjawab desakan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara. Mereka membantah telah melakukan pembiaran. Namun, alih-alih memberikan kepastian, Kejagung justru melempar bola panas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip, Rabu (27/8/2025).
Anang menegaskan bahwa Kejagung memberikan otonomi penuh kepada kejaksaan di tingkat daerah untuk menangani perkara, termasuk menjebloskan terpidana seperti Silfester ke balik jeruji besi.
"Sepenuhnya (eksekusi Silfester) kewenangan daripada jaksa eksekutor," ujar Anang, mengulangi penegasannya.
Di sisi lain, Silfester Matutina sendiri seolah tak tersentuh. Alih-alih menyerahkan diri, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ironisnya, ia malah berulang kali mangkir dari sidang PK yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, seperti yang terungkap pada sidang 20 Agustus lalu, adalah karena Silfester mengaku mengalami sakit nyeri pada dadanya.
Padahal, Kejagung memastikan bahwa upaya hukum PK yang diajukan Silfester sama sekali tidak menunda proses eksekusi. Artinya, Kejari Jakarta Selatan seharusnya tetap bisa melakukan penahanan.
Kondisi ini memicu kegeraman dari berbagai pihak, termasuk Pakar Telematika Roy Suryo, yang bersama sejumlah aktivis sampai harus menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jaksel pada akhir Juli lalu.
Baca Juga: Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
Kasus ini berawal dari orasi Silfester pada Mei 2017 yang dianggap memfitnah Jusuf Kalla. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, lima tahun setelah putusan final itu, eksekusi tak kunjung terlaksana.
Berita Terkait
-
Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
-
Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?
-
Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban
-
Relawan Jokowi Kebal Bui, Kubu Roy Suryo Tantang Jaksa OTT: Jangan-jangan Silfester Mencret di Rumah
-
Kasus Belum Daluwarsa! Mahfud MD Hantam Klaim Kubu Silfester: Masih Bisa Dipenjara
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan