- Kejagung menyatakan eksekusi Silfester Matutina adalah kewenangan penuh "jaksa eksekutor" di Kejari Jaksel
- Silfester Matutina secara aktif menghindari eksekusi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
- Upaya hukum PK yang diajukan Silfester ditegaskan oleh Kejagung tidak seharusnya menjadi penghalang
Suara.com - Suara.com - Sebuah kejanggalan hukum tengah menjadi sorotan publik, mengapa Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, masih bebas berkeliaran meski vonis 1,5 tahun penjara telah diketuk Mahkamah Agung sejak 2019?
Menjawab desakan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara. Mereka membantah telah melakukan pembiaran. Namun, alih-alih memberikan kepastian, Kejagung justru melempar bola panas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip, Rabu (27/8/2025).
Anang menegaskan bahwa Kejagung memberikan otonomi penuh kepada kejaksaan di tingkat daerah untuk menangani perkara, termasuk menjebloskan terpidana seperti Silfester ke balik jeruji besi.
"Sepenuhnya (eksekusi Silfester) kewenangan daripada jaksa eksekutor," ujar Anang, mengulangi penegasannya.
Di sisi lain, Silfester Matutina sendiri seolah tak tersentuh. Alih-alih menyerahkan diri, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ironisnya, ia malah berulang kali mangkir dari sidang PK yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, seperti yang terungkap pada sidang 20 Agustus lalu, adalah karena Silfester mengaku mengalami sakit nyeri pada dadanya.
Padahal, Kejagung memastikan bahwa upaya hukum PK yang diajukan Silfester sama sekali tidak menunda proses eksekusi. Artinya, Kejari Jakarta Selatan seharusnya tetap bisa melakukan penahanan.
Kondisi ini memicu kegeraman dari berbagai pihak, termasuk Pakar Telematika Roy Suryo, yang bersama sejumlah aktivis sampai harus menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jaksel pada akhir Juli lalu.
Baca Juga: Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
Kasus ini berawal dari orasi Silfester pada Mei 2017 yang dianggap memfitnah Jusuf Kalla. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, lima tahun setelah putusan final itu, eksekusi tak kunjung terlaksana.
Berita Terkait
-
Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
-
Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?
-
Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban
-
Relawan Jokowi Kebal Bui, Kubu Roy Suryo Tantang Jaksa OTT: Jangan-jangan Silfester Mencret di Rumah
-
Kasus Belum Daluwarsa! Mahfud MD Hantam Klaim Kubu Silfester: Masih Bisa Dipenjara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI