- Kejagung menyatakan eksekusi Silfester Matutina adalah kewenangan penuh "jaksa eksekutor" di Kejari Jaksel
- Silfester Matutina secara aktif menghindari eksekusi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
- Upaya hukum PK yang diajukan Silfester ditegaskan oleh Kejagung tidak seharusnya menjadi penghalang
Suara.com - Suara.com - Sebuah kejanggalan hukum tengah menjadi sorotan publik, mengapa Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, masih bebas berkeliaran meski vonis 1,5 tahun penjara telah diketuk Mahkamah Agung sejak 2019?
Menjawab desakan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara. Mereka membantah telah melakukan pembiaran. Namun, alih-alih memberikan kepastian, Kejagung justru melempar bola panas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip, Rabu (27/8/2025).
Anang menegaskan bahwa Kejagung memberikan otonomi penuh kepada kejaksaan di tingkat daerah untuk menangani perkara, termasuk menjebloskan terpidana seperti Silfester ke balik jeruji besi.
"Sepenuhnya (eksekusi Silfester) kewenangan daripada jaksa eksekutor," ujar Anang, mengulangi penegasannya.
Di sisi lain, Silfester Matutina sendiri seolah tak tersentuh. Alih-alih menyerahkan diri, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ironisnya, ia malah berulang kali mangkir dari sidang PK yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, seperti yang terungkap pada sidang 20 Agustus lalu, adalah karena Silfester mengaku mengalami sakit nyeri pada dadanya.
Padahal, Kejagung memastikan bahwa upaya hukum PK yang diajukan Silfester sama sekali tidak menunda proses eksekusi. Artinya, Kejari Jakarta Selatan seharusnya tetap bisa melakukan penahanan.
Kondisi ini memicu kegeraman dari berbagai pihak, termasuk Pakar Telematika Roy Suryo, yang bersama sejumlah aktivis sampai harus menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jaksel pada akhir Juli lalu.
Baca Juga: Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
Kasus ini berawal dari orasi Silfester pada Mei 2017 yang dianggap memfitnah Jusuf Kalla. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, lima tahun setelah putusan final itu, eksekusi tak kunjung terlaksana.
Berita Terkait
-
Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
-
Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?
-
Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban
-
Relawan Jokowi Kebal Bui, Kubu Roy Suryo Tantang Jaksa OTT: Jangan-jangan Silfester Mencret di Rumah
-
Kasus Belum Daluwarsa! Mahfud MD Hantam Klaim Kubu Silfester: Masih Bisa Dipenjara
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?