- Kejagung menyatakan eksekusi Silfester Matutina adalah kewenangan penuh "jaksa eksekutor" di Kejari Jaksel
- Silfester Matutina secara aktif menghindari eksekusi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
- Upaya hukum PK yang diajukan Silfester ditegaskan oleh Kejagung tidak seharusnya menjadi penghalang
Suara.com - Suara.com - Sebuah kejanggalan hukum tengah menjadi sorotan publik, mengapa Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, masih bebas berkeliaran meski vonis 1,5 tahun penjara telah diketuk Mahkamah Agung sejak 2019?
Menjawab desakan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara. Mereka membantah telah melakukan pembiaran. Namun, alih-alih memberikan kepastian, Kejagung justru melempar bola panas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip, Rabu (27/8/2025).
Anang menegaskan bahwa Kejagung memberikan otonomi penuh kepada kejaksaan di tingkat daerah untuk menangani perkara, termasuk menjebloskan terpidana seperti Silfester ke balik jeruji besi.
"Sepenuhnya (eksekusi Silfester) kewenangan daripada jaksa eksekutor," ujar Anang, mengulangi penegasannya.
Di sisi lain, Silfester Matutina sendiri seolah tak tersentuh. Alih-alih menyerahkan diri, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ironisnya, ia malah berulang kali mangkir dari sidang PK yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, seperti yang terungkap pada sidang 20 Agustus lalu, adalah karena Silfester mengaku mengalami sakit nyeri pada dadanya.
Padahal, Kejagung memastikan bahwa upaya hukum PK yang diajukan Silfester sama sekali tidak menunda proses eksekusi. Artinya, Kejari Jakarta Selatan seharusnya tetap bisa melakukan penahanan.
Kondisi ini memicu kegeraman dari berbagai pihak, termasuk Pakar Telematika Roy Suryo, yang bersama sejumlah aktivis sampai harus menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jaksel pada akhir Juli lalu.
Baca Juga: Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
Kasus ini berawal dari orasi Silfester pada Mei 2017 yang dianggap memfitnah Jusuf Kalla. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, lima tahun setelah putusan final itu, eksekusi tak kunjung terlaksana.
Berita Terkait
-
Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
-
Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?
-
Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban
-
Relawan Jokowi Kebal Bui, Kubu Roy Suryo Tantang Jaksa OTT: Jangan-jangan Silfester Mencret di Rumah
-
Kasus Belum Daluwarsa! Mahfud MD Hantam Klaim Kubu Silfester: Masih Bisa Dipenjara
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua