- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina digugurkan oleh hakim PN Jakarta Selatan
- Hakim menilai absennya Silfester dengan surat sakit yang tidak jelas
- Dengan digugurkannya PK, vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina berkekuatan hukum tetap
Suara.com - Suara.com - Upaya hukum terakhir Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kandas secara dramatis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan dengan tegas menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu karena alasan yang dinilai tidak sah.
Palu hakim diketuk setelah menolak mentah-mentah surat keterangan sakit yang menjadi alasan Silfester kembali absen di persidangan, Rabu (27/8/2025). Hakim Ketut Darpawan menilai surat tersebut penuh kejanggalan dan tidak bisa diterima sebagai bukti yang valid.
"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucap Hakim Ketua dengan nada tegas di ruang sidang.
Menurut hakim, ketidakjelasan fatal dalam surat tersebut menunjukkan pemohon tidak serius dan tidak sungguh-sungguh dalam memperjuangkan permohonannya. Akibatnya, Silfester dianggap tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan secara semestinya.
Sikap tegas majelis hakim ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak. Tanpa ampun, permohonan PK itu pun dinyatakan gugur seketika.
"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," kata Hakim Ketut Darpawan.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," tambahnya.
Ini adalah kali kedua sidang PK Silfester ditunda. Sebelumnya pada 20 Agustus 2025, sidang juga ditunda dengan alasan Silfester mengalami sakit nyeri dada dan butuh istirahat.
Namun, surat sakit yang kedua kalinya ini justru menjadi bumerang yang mengakhiri perlawanan hukumnya.
Baca Juga: Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'
Silfester Matutina terjerat kasus hukum setelah orasinya pada tahun 2017 dianggap menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla. Ia divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, namun hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Berita Terkait
-
Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?
-
Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
-
Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?
-
Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut
-
Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara
-
Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat
-
Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya
-
Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total