- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina digugurkan oleh hakim PN Jakarta Selatan
- Hakim menilai absennya Silfester dengan surat sakit yang tidak jelas
- Dengan digugurkannya PK, vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina berkekuatan hukum tetap
Suara.com - Suara.com - Upaya hukum terakhir Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kandas secara dramatis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan dengan tegas menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu karena alasan yang dinilai tidak sah.
Palu hakim diketuk setelah menolak mentah-mentah surat keterangan sakit yang menjadi alasan Silfester kembali absen di persidangan, Rabu (27/8/2025). Hakim Ketut Darpawan menilai surat tersebut penuh kejanggalan dan tidak bisa diterima sebagai bukti yang valid.
"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucap Hakim Ketua dengan nada tegas di ruang sidang.
Menurut hakim, ketidakjelasan fatal dalam surat tersebut menunjukkan pemohon tidak serius dan tidak sungguh-sungguh dalam memperjuangkan permohonannya. Akibatnya, Silfester dianggap tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan secara semestinya.
Sikap tegas majelis hakim ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak. Tanpa ampun, permohonan PK itu pun dinyatakan gugur seketika.
"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," kata Hakim Ketut Darpawan.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," tambahnya.
Ini adalah kali kedua sidang PK Silfester ditunda. Sebelumnya pada 20 Agustus 2025, sidang juga ditunda dengan alasan Silfester mengalami sakit nyeri dada dan butuh istirahat.
Namun, surat sakit yang kedua kalinya ini justru menjadi bumerang yang mengakhiri perlawanan hukumnya.
Baca Juga: Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'
Silfester Matutina terjerat kasus hukum setelah orasinya pada tahun 2017 dianggap menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla. Ia divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, namun hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Berita Terkait
-
Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'
-
Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?
-
Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!
-
Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?
-
Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua