Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pemeriksaan lanjutan usai tes DNA ini akan menjadi penentu nasib Lisa, yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil atau RK dijadwalkan berlangsung pekan ini.
“Kemudian minggu depan pemeriksaan LM dari hasil yang kemarin diumumkan terkait DNA,” ujar Himawan kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Setelah pemeriksaan keduanya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Lisa.
“Setelah itu kita lakukan gelar perkara, apa kira-kira nanti hasilnya berdasarkan pemeriksaan dan tes DNA yang sudah dilakukan terhadap LM dan RK,” jelas Himawan.
Tes DNA Negatif
Sebelumnya, RK, Lisa, dan seorang anak berinisial CA telah menjalani pengambilan sampel DNA berupa darah dan liur pada 7 Agustus 2025.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan RK pada April 2025 terhadap Lisa, yang menuding CA merupakan anak hasil hubungan gelapnya dengan RK.
Baca Juga: Lisa Mariana Bangga Umumkan Sudah Cerai, Bikin Malu Mertua karena Kasus dengan Ridwan Kamil?
Bareskrim Polri kemudian memastikan bahwa CA bukan anak biologis RK. Hasil tes DNA itu diumumkan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025).
“Hasil tes DNA saudara RK dan LM dengan anak inisial CA tidak memiliki kecocokan,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar menilai hasil tes DNA ini semakin menguatkan keyakinan dan laporan kliennya. Ia berharap Lisa dapat legawa menerima hasil tes yang disampaikan Dokkes Polri tersebut.
“Kita mengajak Lisa Mariana harus menerima apa yang sudah disampaikan Dokkes. Karena itu profesional,” tegasnya.
Di sisi lain, Muslim juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur damai. Meski hal ini menurutnya akan terlebih dahulu dipertimbangkan bersama RK.
“Kan ada restorative justice, tentunya juga nanti akan kita sampaikan. Apa sih yang nggak bisa diselesaikan sepanjang itu dilakukan dari hati,” katanya.
Berita Terkait
-
Selain Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Pernah Jadi Simpanan Banyak Pejabat Lain
-
Borok Ridwan Kamil Dikuliti Dinar Candy, Ada Simpanan Selain Lisa Mariana Berinisial S
-
Menjanda 3 Hari, Lisa Mariana Sudah Pamer Pacar Baru yang Lebih Ganteng dari Ridwan Kamil
-
Spesifikasi Mercedes Benz 280 SL Milik BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur