Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan sempat mencecar kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto, terkait ketidakhadiran kliennya yang kembali beralasan sakit.
“Saat ini saudara tidak tahu pemohon ada di mana?” tanya hakim Darpawan.
“Tidak tahu. Kalau alamat rumahnya saya tahu. Tapi kalau datang saya tidak pernah,” jawab Triyono.
“Sampai saat ini tidak pernah ketemu?” cecar hakim.
Triyono kemudian mengaku beberapa kali sempat bertemu Silfester untuk menyusun memori PK. Bahkan, ia menyebut kliennya sudah siap hadir dalam sidang hari ini.
“Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) seperti tadi,” ungkap Triyono.
Tak puas, hakim Darpawan kembali bertanya apakah kuasa hukum pernah menjenguk kliennya.
“Tidak pernah jenguk?” tanya hakim.
Baca Juga: PK Ditolak! Silfester Matutina Gigit Jari, Upaya Hukum Kandas?
“Mohon maaf, izin tidak yang mulia. Karena saya membatasi diri hanya untuk mengurusi PK. Kalau sakitnya pribadi, saya serahkan kepada keluarga saja,” jawab Triyono.
PK Gugur
Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut.
Lambannya eksekusi itu menuai kritik tajam dari Roy Suryo Cs, yang telah melayangkan tiga surat desakan kepada Kejari Jaksel hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Silfester segera dieksekusi.
Di tengah tekanan tersebut, Silfester mengajukan PK ke PN Jaksel. Sidang yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2025 sempat ditunda karena alasan sakit. Namun dalam sidang lanjutan hari ini, ia kembali absen dengan alasan serupa.
Majelis hakim menilai surat sakit yang diajukan penuh kejanggalan, mulai dari keterangan penyakit yang tidak jelas hingga identitas dokter yang tidak tercantum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ini Alasan Kejagung Periksa Petinggi GoTo dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam