Suara.com - Bebasnya terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, langsung disambut karpet merah oleh Partai Golkar. Tak tanggung-tanggung, Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi Setnov untuk kembali masuk ke jajaran pengurus partai.
Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa status Setnov sebagai kader Golkar tidak pernah dicabut. Oleh karena itu, secara aturan, ia memiliki hak yang sama untuk kembali aktif di kepengurusan.
"Jadi dia masih kader Golkar. Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya," kata Doli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Meski pintu terbuka, Doli memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa Setnov adalah seorang senior yang pernah menduduki posisi tertinggi sebagai ketua umum. Sementara, kepengurusan saat ini dipimpin oleh generasi di bawahnya.
"Sekarang kan generasi yang sekarang ini, Pak Bahlil ini kan bisa dikatakan satu atau dua generasi di bawahnya Pak Novanto," tutur Doli.
Menurutnya, secara kultural akan terasa janggal jika Setnov harus menjadi pengurus di level eksekutif di bawah Bahlil.
"Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin nggak di eksekutifnya lah karena dia senior, kan nggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewan-dewan," tambahnya.
Saat dicecar wartawan mengapa partai tidak proaktif menawarkan posisi kepada Setnov, Doli justru memberikan jawaban balik yang tak terduga.
"Kenapa Pertanyaan itu muncul kenapa? Kenapa harus Pak Novanto begitu dulu kita tawarin? Kenapa nggak pertanyaannya misalnya Pak JK nggak ditawarin?" kata Doli.
Baca Juga: BBM di SPBU Shell dan BP Langka, Menteri Bahlil Bilang Begini...
Sebelumnya, Doli juga menyatakan bahwa Golkar bersyukur atas pembebasan bersyarat Setnov. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara DPP dengan para mantan ketua umum, termasuk Setnov, tidak pernah terputus.
"Selama ini nggak pernah terputus, nggak pernah terputus komunikasi. Dia mantan ketua umum, senior kami. Sama kami menempatkannya dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tanjung, Pak Airlangga, dengan Pak Aburizal Bakrie," katanya.
Sebagai informasi, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidananya dari total hukuman 12,5 tahun. Namun, ia belum bebas murni dan masih berstatus klien Bapas Bandung dengan kewajiban wajib lapor hingga April 2029.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar