Suara.com - Bebasnya terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, langsung disambut karpet merah oleh Partai Golkar. Tak tanggung-tanggung, Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi Setnov untuk kembali masuk ke jajaran pengurus partai.
Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa status Setnov sebagai kader Golkar tidak pernah dicabut. Oleh karena itu, secara aturan, ia memiliki hak yang sama untuk kembali aktif di kepengurusan.
"Jadi dia masih kader Golkar. Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya," kata Doli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Meski pintu terbuka, Doli memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa Setnov adalah seorang senior yang pernah menduduki posisi tertinggi sebagai ketua umum. Sementara, kepengurusan saat ini dipimpin oleh generasi di bawahnya.
"Sekarang kan generasi yang sekarang ini, Pak Bahlil ini kan bisa dikatakan satu atau dua generasi di bawahnya Pak Novanto," tutur Doli.
Menurutnya, secara kultural akan terasa janggal jika Setnov harus menjadi pengurus di level eksekutif di bawah Bahlil.
"Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin nggak di eksekutifnya lah karena dia senior, kan nggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewan-dewan," tambahnya.
Saat dicecar wartawan mengapa partai tidak proaktif menawarkan posisi kepada Setnov, Doli justru memberikan jawaban balik yang tak terduga.
"Kenapa Pertanyaan itu muncul kenapa? Kenapa harus Pak Novanto begitu dulu kita tawarin? Kenapa nggak pertanyaannya misalnya Pak JK nggak ditawarin?" kata Doli.
Baca Juga: BBM di SPBU Shell dan BP Langka, Menteri Bahlil Bilang Begini...
Sebelumnya, Doli juga menyatakan bahwa Golkar bersyukur atas pembebasan bersyarat Setnov. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara DPP dengan para mantan ketua umum, termasuk Setnov, tidak pernah terputus.
"Selama ini nggak pernah terputus, nggak pernah terputus komunikasi. Dia mantan ketua umum, senior kami. Sama kami menempatkannya dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tanjung, Pak Airlangga, dengan Pak Aburizal Bakrie," katanya.
Sebagai informasi, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidananya dari total hukuman 12,5 tahun. Namun, ia belum bebas murni dan masih berstatus klien Bapas Bandung dengan kewajiban wajib lapor hingga April 2029.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!