Suara.com - Bebasnya terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, langsung disambut karpet merah oleh Partai Golkar. Tak tanggung-tanggung, Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi Setnov untuk kembali masuk ke jajaran pengurus partai.
Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa status Setnov sebagai kader Golkar tidak pernah dicabut. Oleh karena itu, secara aturan, ia memiliki hak yang sama untuk kembali aktif di kepengurusan.
"Jadi dia masih kader Golkar. Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya," kata Doli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Meski pintu terbuka, Doli memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa Setnov adalah seorang senior yang pernah menduduki posisi tertinggi sebagai ketua umum. Sementara, kepengurusan saat ini dipimpin oleh generasi di bawahnya.
"Sekarang kan generasi yang sekarang ini, Pak Bahlil ini kan bisa dikatakan satu atau dua generasi di bawahnya Pak Novanto," tutur Doli.
Menurutnya, secara kultural akan terasa janggal jika Setnov harus menjadi pengurus di level eksekutif di bawah Bahlil.
"Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin nggak di eksekutifnya lah karena dia senior, kan nggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewan-dewan," tambahnya.
Saat dicecar wartawan mengapa partai tidak proaktif menawarkan posisi kepada Setnov, Doli justru memberikan jawaban balik yang tak terduga.
"Kenapa Pertanyaan itu muncul kenapa? Kenapa harus Pak Novanto begitu dulu kita tawarin? Kenapa nggak pertanyaannya misalnya Pak JK nggak ditawarin?" kata Doli.
Baca Juga: BBM di SPBU Shell dan BP Langka, Menteri Bahlil Bilang Begini...
Sebelumnya, Doli juga menyatakan bahwa Golkar bersyukur atas pembebasan bersyarat Setnov. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara DPP dengan para mantan ketua umum, termasuk Setnov, tidak pernah terputus.
"Selama ini nggak pernah terputus, nggak pernah terputus komunikasi. Dia mantan ketua umum, senior kami. Sama kami menempatkannya dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tanjung, Pak Airlangga, dengan Pak Aburizal Bakrie," katanya.
Sebagai informasi, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidananya dari total hukuman 12,5 tahun. Namun, ia belum bebas murni dan masih berstatus klien Bapas Bandung dengan kewajiban wajib lapor hingga April 2029.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas