Suara.com - Bebasnya terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, langsung disambut karpet merah oleh Partai Golkar. Tak tanggung-tanggung, Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi Setnov untuk kembali masuk ke jajaran pengurus partai.
Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa status Setnov sebagai kader Golkar tidak pernah dicabut. Oleh karena itu, secara aturan, ia memiliki hak yang sama untuk kembali aktif di kepengurusan.
"Jadi dia masih kader Golkar. Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya," kata Doli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Meski pintu terbuka, Doli memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa Setnov adalah seorang senior yang pernah menduduki posisi tertinggi sebagai ketua umum. Sementara, kepengurusan saat ini dipimpin oleh generasi di bawahnya.
"Sekarang kan generasi yang sekarang ini, Pak Bahlil ini kan bisa dikatakan satu atau dua generasi di bawahnya Pak Novanto," tutur Doli.
Menurutnya, secara kultural akan terasa janggal jika Setnov harus menjadi pengurus di level eksekutif di bawah Bahlil.
"Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin nggak di eksekutifnya lah karena dia senior, kan nggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewan-dewan," tambahnya.
Saat dicecar wartawan mengapa partai tidak proaktif menawarkan posisi kepada Setnov, Doli justru memberikan jawaban balik yang tak terduga.
"Kenapa Pertanyaan itu muncul kenapa? Kenapa harus Pak Novanto begitu dulu kita tawarin? Kenapa nggak pertanyaannya misalnya Pak JK nggak ditawarin?" kata Doli.
Baca Juga: BBM di SPBU Shell dan BP Langka, Menteri Bahlil Bilang Begini...
Sebelumnya, Doli juga menyatakan bahwa Golkar bersyukur atas pembebasan bersyarat Setnov. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara DPP dengan para mantan ketua umum, termasuk Setnov, tidak pernah terputus.
"Selama ini nggak pernah terputus, nggak pernah terputus komunikasi. Dia mantan ketua umum, senior kami. Sama kami menempatkannya dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tanjung, Pak Airlangga, dengan Pak Aburizal Bakrie," katanya.
Sebagai informasi, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidananya dari total hukuman 12,5 tahun. Namun, ia belum bebas murni dan masih berstatus klien Bapas Bandung dengan kewajiban wajib lapor hingga April 2029.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan