Suara.com - Bebasnya terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, langsung disambut karpet merah oleh Partai Golkar. Tak tanggung-tanggung, Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi Setnov untuk kembali masuk ke jajaran pengurus partai.
Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa status Setnov sebagai kader Golkar tidak pernah dicabut. Oleh karena itu, secara aturan, ia memiliki hak yang sama untuk kembali aktif di kepengurusan.
"Jadi dia masih kader Golkar. Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya," kata Doli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Meski pintu terbuka, Doli memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa Setnov adalah seorang senior yang pernah menduduki posisi tertinggi sebagai ketua umum. Sementara, kepengurusan saat ini dipimpin oleh generasi di bawahnya.
"Sekarang kan generasi yang sekarang ini, Pak Bahlil ini kan bisa dikatakan satu atau dua generasi di bawahnya Pak Novanto," tutur Doli.
Menurutnya, secara kultural akan terasa janggal jika Setnov harus menjadi pengurus di level eksekutif di bawah Bahlil.
"Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin nggak di eksekutifnya lah karena dia senior, kan nggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewan-dewan," tambahnya.
Saat dicecar wartawan mengapa partai tidak proaktif menawarkan posisi kepada Setnov, Doli justru memberikan jawaban balik yang tak terduga.
"Kenapa Pertanyaan itu muncul kenapa? Kenapa harus Pak Novanto begitu dulu kita tawarin? Kenapa nggak pertanyaannya misalnya Pak JK nggak ditawarin?" kata Doli.
Baca Juga: BBM di SPBU Shell dan BP Langka, Menteri Bahlil Bilang Begini...
Sebelumnya, Doli juga menyatakan bahwa Golkar bersyukur atas pembebasan bersyarat Setnov. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara DPP dengan para mantan ketua umum, termasuk Setnov, tidak pernah terputus.
"Selama ini nggak pernah terputus, nggak pernah terputus komunikasi. Dia mantan ketua umum, senior kami. Sama kami menempatkannya dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tanjung, Pak Airlangga, dengan Pak Aburizal Bakrie," katanya.
Sebagai informasi, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidananya dari total hukuman 12,5 tahun. Namun, ia belum bebas murni dan masih berstatus klien Bapas Bandung dengan kewajiban wajib lapor hingga April 2029.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina