- Alasan utama Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah untuk mencari jalan damai dengan Jusuf Kalla
- Upaya hukum Silfester kandas setelah hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonannya
- Kasus ini bermula dari fitnah saat orasi pada 2017
Suara.com - Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), akhirnya mengungkap alasannya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah divonis 1,5 tahun penjara, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu menempuh jalur hukum luar biasa yakni PK. Meski pada akhirnya ditolak hakim, ia melalui pengacaranya menyebut alasannya adalah ingin berdamai.
Fakta ini diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukumnya di sela-sela persidangan pada Rabu (27/8/2025). Menurut pengacaranya, Triyono Haryanto, langkah PK ini diambil bukan semata untuk mencari celah kebebasan, melainkan sebagai jalan untuk mencapai rekonsiliasi dengan pihak Jusuf Kalla.
"Karena ada menurut dia, ada perdamaian," kata Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dilansir Antara.
Triyono menjelaskan, kliennya meyakini bahwa proses perdamaian itu seharusnya bisa terjadi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Oleh karena itu, sidang PK diharapkan bisa menjadi pintu untuk membuka kembali komunikasi dan mengajukan proposal damai secara resmi di hadapan majelis hakim. Sayangnya, harapan itu kandas.
"Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup," ucapnya dengan nada kecewa setelah sidang.
Upaya Silfester untuk mencari "perdamaian" melalui jalur PK harus menemui jalan buntu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan tersebut. Penyebabnya bukan karena substansi perkara, melainkan karena alasan prosedural.
Hakim menolak surat keterangan sakit yang diajukan pihak Silfester. Surat dari rumah sakit yang menyatakan Silfester masih dirawat karena nyeri dada dianggap tidak cukup kuat dan tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan krusial dari hakim.
Baca Juga: Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?
Sidang ini sendiri merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 dengan alasan sakit yang sama.
Silfester Matutina terjerat kasus hukum akibat orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla. Pengadilan tingkat pertama memvonisnya satu tahun penjara.
Tak terima, ia mengajukan banding, namun usahanya sia-sia. Justru di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai
-
Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?
-
PK Ditolak! Silfester Matutina Gigit Jari, Upaya Hukum Kandas?
-
Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!
-
Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!