- Alasan utama Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah untuk mencari jalan damai dengan Jusuf Kalla
- Upaya hukum Silfester kandas setelah hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan permohonannya
- Kasus ini bermula dari fitnah saat orasi pada 2017
Suara.com - Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), akhirnya mengungkap alasannya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah divonis 1,5 tahun penjara, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu menempuh jalur hukum luar biasa yakni PK. Meski pada akhirnya ditolak hakim, ia melalui pengacaranya menyebut alasannya adalah ingin berdamai.
Fakta ini diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukumnya di sela-sela persidangan pada Rabu (27/8/2025). Menurut pengacaranya, Triyono Haryanto, langkah PK ini diambil bukan semata untuk mencari celah kebebasan, melainkan sebagai jalan untuk mencapai rekonsiliasi dengan pihak Jusuf Kalla.
"Karena ada menurut dia, ada perdamaian," kata Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dilansir Antara.
Triyono menjelaskan, kliennya meyakini bahwa proses perdamaian itu seharusnya bisa terjadi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Oleh karena itu, sidang PK diharapkan bisa menjadi pintu untuk membuka kembali komunikasi dan mengajukan proposal damai secara resmi di hadapan majelis hakim. Sayangnya, harapan itu kandas.
"Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup," ucapnya dengan nada kecewa setelah sidang.
Upaya Silfester untuk mencari "perdamaian" melalui jalur PK harus menemui jalan buntu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan tersebut. Penyebabnya bukan karena substansi perkara, melainkan karena alasan prosedural.
Hakim menolak surat keterangan sakit yang diajukan pihak Silfester. Surat dari rumah sakit yang menyatakan Silfester masih dirawat karena nyeri dada dianggap tidak cukup kuat dan tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan krusial dari hakim.
Baca Juga: Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?
Sidang ini sendiri merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 dengan alasan sakit yang sama.
Silfester Matutina terjerat kasus hukum akibat orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla. Pengadilan tingkat pertama memvonisnya satu tahun penjara.
Tak terima, ia mengajukan banding, namun usahanya sia-sia. Justru di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai
-
Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?
-
PK Ditolak! Silfester Matutina Gigit Jari, Upaya Hukum Kandas?
-
Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!
-
Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ini Alasan Kejagung Periksa Petinggi GoTo dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam