- Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi Inovatif Birokrasi
- Perpanjangan kontrak dan promosi berdasarkan kinerja
- Peluang menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes
Suara.com - Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini menjadi solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada posisi yang tidak memerlukan jam kerja penuh, seperti di sektor administrasi, pendidikan, atau layanan teknis tertentu.
Dengan demikian, pemerintah bisa merekrut tenaga profesional, termasuk dari kalangan honorer yang telah lama mengabdi, tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Secara fundamental, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status yang setara dengan PPPK Penuh Waktu sebagai bagian dari ASN.
Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja dan hak yang diterima. Jika PPPK Penuh Waktu bekerja delapan jam sehari, PPPK Paruh Waktu bekerja sesuai jam parsial yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Posisi ini umumnya diisi oleh para tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memenuhi syarat.
Kontrak kerja awalnya berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Masa Kontrak dan Peluang Perpanjangan
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kontrak awal bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Baca Juga: Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus
Dokumen ini menjadi dasar hukum yang mengikat hubungan kerja antara pegawai dan instansi. Namun, masa kerja tidak berhenti di situ.
Perpanjangan kontrak dimungkinkan jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang memuaskan.
Sehingga, perpanjangan bukan proses otomatis, melainkan sepenuhnya bergantung pada evaluasi berkala yang dilakukan oleh instansi.
Selama masa kontrak, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja yang fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Evaluasi inilah yang menjadi landasan apakah kontrak akan diperpanjang atau, yang paling menarik, apakah pegawai tersebut layak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Mungkinkah Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang?
Berita Terkait
-
PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya
-
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
-
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
-
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap
-
Dilaporkan Ancam Janin Erika Carlina, DJ Panda Dipanggil Polisi: Data Pribadi Disebar di Grup WA
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Ormas Pemuda Jadi Mitra Pengentasan Kemiskinan
-
Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, Waka MPR: Beliau Pemimpin Dunia yang Diperhitungkan
-
Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar
-
Prabowo Tiba di Mesir, Akan Hadiri KTT Perdamaian Gaza Bersama Donald Trump hingga Macron
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta