Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, "Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus ikut tes lagi?"
Kabar baiknya, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan peluang besar untuk hal ini. Berdasarkan Diktum 18 dan 28, PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada tahun 2024 berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala, tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.
Jika evaluasi kinerja menunjukkan performa yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa langsung mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN.
Namun, perlu diingat, ini bukan hak yang didapatkan secara cuma-cuma. Keputusan ini sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti ketersediaan anggaran di instansi dan adanya formasi PPPK Penuh Waktu yang kosong.
Jika PPPK Paruh Waktu memutuskan untuk pindah instansi setelah diangkat, ia akan dianggap mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah poin penting yang harus dipertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pengangkatan.
Proses dan Syarat Pengangkatan
Proses pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu melibatkan beberapa tahapan yang terstruktur dan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.
1. Evaluasi Kinerja dan Persyaratan
Langkah pertama adalah memastikan pegawai memenuhi syarat dasar. Ini termasuk telah melewati masa evaluasi kinerja dengan hasil yang memuaskan dan memastikan instansi memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai posisi penuh waktu.
Baca Juga: Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus
Pengangkatan ini juga dipengaruhi oleh keputusan dari pihak-pihak terkait, mulai dari MenPAN-RB hingga BKN.
2. Prosedur Pengajuan yang Terperinci
Proses pengajuan pengangkatan ini cukup sistematis. Awalnya, PPK mengajukan usulan kebutuhan PPPK ke MenPAN-RB.
Setelah MenPAN-RB menyetujui jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, PPK kemudian mengajukan perubahan status PPPK ke BKN dalam kurun waktu tujuh hari kerja.
Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis, yang menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan pengangkatan sesuai regulasi.
3. Kriteria Pegawai yang Berhak Diangkat
Berita Terkait
-
PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya
-
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
-
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
-
Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem