- Nenek 93 Tahun di Bali dilepaskan dari dakwaan hukum
- Kasusnya diputuskan bukan tindak pidana
- Sengketa tanah waris tak dilanjutkan di ranah pidana
Suara.com - Usai sudah perjuangan Ni Nyoman Reja (93) yang dengan tubuh rentanya harus mengikuti persidangan hampir setiap pekan.
Kini, Reja dan 16 terdakwa lain dalam kasus penggelapan silsilah keluarga demi warisan divonis bebas oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia mengaku sempat deg-degan kepada para terdakwa sebelum membacakan putusan.
Hakim Aline kemudian membacakan putusan yang melepaskan semua terdakwa dari gugatan pidana pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/8/2025).
Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan silsilah tersebut namun bukan merupakan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," papar Aline.
"Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman atau onslag van recht vervolging. Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambung dia.
Putusan itu langsung disambut riuh tepuk tangan dari pihak keluarga yang menyaksikan persidangan secara langsung.
Sempat terdengar juga pekikan “Satyam Eva Jayate” yang memiliki arti “Hanya Kebenaran yang akan Berjaya” yang diteriakkan oleh penonton sidang.
Baca Juga: Silsilah Keluarga DJ Panda, Kakeknya Bukan Orang Sembarangan?
Meski terpaku di atas kursi rodanya, rasa semringah juga tak dapat ditahan Ni Nyoman Reja setelah diberi tahu oleh kuasa hukumnya jika dia dinyatakan bebas dari hukuman.
Senyuman lebar juga diperlihatkannya kepada orang-orang yang memberinya selamat serta kamera awak media.
Dengan kursi roda yang didorong oleh anggota keluarganya, dia pun meninggalkan ruang sidang dengan melambaikan tangannya ke arah kamera.
Ditemui usai persidangan, Reja mengaku senang setelah divonis bebas bersama keluarganya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah membantunya.
“Senang (sudah bebas). Terima kasih, arigatou!” ucap Reja terbata-bata.
Perwakilan kuasa hukum keluarga Reja, Vinsensius Jala juga berterima kasih kepada majelis hakim karena sudah memutuskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum meliputi yurisprudensi dan Perma nomor 1 tahun 1956.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!