Menurutnya, prosesdur hukum itu menjelaskan persoalan perdata ini seharusnya diselesaikan secara perdata dan tidak dibawa ke ranah pidana.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan sesuai prosedur hukum,” imbuh dia.
“Perkara yang didahului dengan perkara perdata harus dinyatakan secara perdata dulu. Kalau sudah menang melalui perdata baru ditindaklanjuti. Kalau ini kan tidak, perdatanya belum putus tapi pidananya dijalankan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan yang dibacakan majelis hakim.
Namun demikian, Vinsensius menghormati hak yang dimiliki JPU jika nanti mengajukan kasasi ke MA.
“Kalau itu haknya mereka (mengajukan kasasi), kita tidak bisa mencampuri urusan JPU, itu haknya JPU,” ucap Vinsensius.
Kasus yang menimpa Ni Nyoman Reja sempat viral pada awal masa persidangan.
Hal tersebut lantaran nenek itu harus dibopong menuju ruang persidangan karena usianya yang sudah renta.
Itulah yang kemudian menarik simpati warganet.
Baca Juga: Silsilah Keluarga DJ Panda, Kakeknya Bukan Orang Sembarangan?
Reja menjadi salah satu dari 17 terdakwa yang terseret dalam kasus ini.
Mereka didakwa terlibat dalam pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg.
Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 lalu usai memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris.
Kasus ini sejatinya sudah sempat dibawa dalam perkara perdata beberapa tahun silam.
Namun, Vinsensius menjelaskan jika status gugatan perdata itu masih berstatus NO, yang berarti gugatan tersebut memiliki kesalahan formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP
-
7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!