Menurutnya, prosesdur hukum itu menjelaskan persoalan perdata ini seharusnya diselesaikan secara perdata dan tidak dibawa ke ranah pidana.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan sesuai prosedur hukum,” imbuh dia.
“Perkara yang didahului dengan perkara perdata harus dinyatakan secara perdata dulu. Kalau sudah menang melalui perdata baru ditindaklanjuti. Kalau ini kan tidak, perdatanya belum putus tapi pidananya dijalankan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan yang dibacakan majelis hakim.
Namun demikian, Vinsensius menghormati hak yang dimiliki JPU jika nanti mengajukan kasasi ke MA.
“Kalau itu haknya mereka (mengajukan kasasi), kita tidak bisa mencampuri urusan JPU, itu haknya JPU,” ucap Vinsensius.
Kasus yang menimpa Ni Nyoman Reja sempat viral pada awal masa persidangan.
Hal tersebut lantaran nenek itu harus dibopong menuju ruang persidangan karena usianya yang sudah renta.
Itulah yang kemudian menarik simpati warganet.
Baca Juga: Silsilah Keluarga DJ Panda, Kakeknya Bukan Orang Sembarangan?
Reja menjadi salah satu dari 17 terdakwa yang terseret dalam kasus ini.
Mereka didakwa terlibat dalam pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg.
Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 lalu usai memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris.
Kasus ini sejatinya sudah sempat dibawa dalam perkara perdata beberapa tahun silam.
Namun, Vinsensius menjelaskan jika status gugatan perdata itu masih berstatus NO, yang berarti gugatan tersebut memiliki kesalahan formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras