Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar skandal korupsi kelas kakap. Kali ini, Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU), resmi ditahan.
Ia menjadi tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penahanan ini mengungkap skala kerugian negara yang fantastis dan gaya hidup mewah yang diduga dibiayai dari uang haram, dengan total aset senilai lebih dari setengah triliun rupiah berhasil disita oleh tim penyidik.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Hendarto yang diduga menjadi penerima manfaat utama dari kredit macet ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025.
Langkah penahanan ini disertai dengan penyitaan aset dalam jumlah masif yang berhasil dilacak oleh tim penyidik.
“Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Penyitaan ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana hasil korupsi diduga dialihbentukan menjadi berbagai aset mewah.
Lebih mengejutkan lagi adalah taksiran kerugian keuangan negara akibat skandal ini. Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh penyidik, praktik lancung dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ini diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
"Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun," lanjut Asep.
Baca Juga: Lisa Mariana Ngaku Dikasih Uang untuk Nafkah Anak, Apa Kata Ridwan Kamil?
Atas perbuatannya, Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hendarto ternyata tidak bermain sendirian dalam skandal ini. KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat internal LPEI hingga pihak debitur lain. Mereka adalah:
- Dwi Wahyudi (DW): Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan (AS): Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin (JM): Debitur dari PT Petro Energy
- Newin Nugroho (NN): Debitur dari PT Petro Energy
Meskipun sudah berstatus tersangka, kelima orang ini belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
KPK juga membeberkan modus operandi yang digunakan untuk membobol LPEI. Diduga kuat terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) untuk memuluskan proses pemberian kredit kepada perusahaan-perusahaan yang sebenarnya tidak layak.
Dalam kasus yang melibatkan PT Petro Energy, misalnya, ditemukan adanya pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice serta praktik 'window dressing' atau memoles laporan keuangan agar terlihat sehat dan meyakinkan.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” ujar perwakilan KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Ngaku Dikasih Uang untuk Nafkah Anak, Apa Kata Ridwan Kamil?
-
Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Blak-blakan Pertemuan Asosiasi Travel-Pejabat Kemenag: Jumat Berkah!
-
Geledah Ruangan Eks Sesditjen Bisnawaker dan K3 Kemenaker, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
-
Geger! Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Terima 'Setoran' Judi Online
-
Prabowo Merinding Ucapannya Jadi Sumpah, Noel Gerindra Diciduk KPK: Saya Tak Akan Lindungi!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini