- PAN menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio dari DPR.
- Penonaktifan akibat kritik warganet terkait jogetan mereka saat rapat.
- Status nonaktif berarti berhenti jadi anggota DPR, tanpa gaji.
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) membagikan siaran pers terkait dua kader mereka, Uya Kuya dan Eko Patrio.
Dalam siaran pers pada Minggu, 31 Agustus 2025, DPP PAN mengumumkan telah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI.
"DPP Partai Amanat Nasional memutuskan untuk menonaktifkan saudaraku, Eko Hendro Purnomo, dan saudaraku, Surya Utama, sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional," ujar Viva Yoga Mauladi selaku Wakil Ketua Umum PAN.
Sebagaimana diketahui, Uya Kuya dan Eko Patrio belakangan ini mendapatkan banyak kritik dari warganet terkait jogetan mereka saat rapat DPR.
Meski telah menjelaskan bahwa mereka berjoget hanya untuk menghargai pemain musik yang dihadirkan selepas rapat, warganet tetap marah.
Apalagi beredar video Uya Kuya dan Eko Patrio seolah menanggapi kritik dengan berjoget ditambah caption "dikira Rp3 juta per hari itu gede."
Klarifikasi bahwa video-video yang ditambahkan narasi tersebut adalah konten lawas ternyata tidak meredam amuk masyarakat.
Beredarnya foto yang menjadi bukti Eko Patrio sedang berada di Tiongkok saat masyarakat berdemo di depan Gedung DPR RI pun menambah kekesalan.
Eko Patrio didampingi Pasha Ungu, serta Uya Kuya, sebenarnya telah membuat video permintaan maaf yang tulus.
Baca Juga: Bukan Mundur! Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dicopot PAN dari DPR
Namun PAN memutuskan menonaktifkan mereka sehari setelah video permintaan maaf itu dibuat, diduga karena warganet tetap mendesak mereka mundur.
Setelah PAN merilis siaran pers pun, warganet masih mempertanyakan status nonaktif Uya Kuya dan Eko Patrio yang seolah bisa diaktifkan kembali.
Admin dari akun TikTok @amanat_nasional menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman.
PAN melalui akun TikTok @amanat_nasional menegaskan bahwa Uya Kuya dan Eko Patrio sudah tidak lagi menjadi anggota DPR RI.
Pengganti Uya Kuya dan Eko Patrio pun sedang disiapkan PAN untuk segera dilantik.
"Nonaktif tapi gaji tetap jalan kah?" tanya akun @Im’j***.
"Nonaktif sama dipecat beda kah? Maaf mudah suudzon soalnya saya sama PAN," sahut akun @uuz***.
"Sudah tidak menjadi anggota DPR dan segera dilantik penggantinya," tegas akun
@amanat_nasional.
Kemungkinan Uya Kuya dan Eko Patrio akan diaktifkan lagi menjadi anggota DPR RI pun tidak dibenarkan.
Uya Kuya dan Eko Patrio bisa menjadi anggota DPR lagi apabila kembali dipilih dalam Pemilihan Legislatif 2029.
"'Menonaktifkan' ada indikasi buat diaktifkan lagi gak sih?" tuduh akun @Annaf***.
"Tidak bisa. Kalau mau balik ke DPR harus nyaleg lagi tahun 2029. Clear," jawab akun @amanat_nasional.
"Tidak bisa. Harus nyaleg lagi di 2029. Harus melalui mekanisme nyaleg lagi tahun 2029," balas akun @amanat_nasional dengan pertanyaan serupa.
Uya Kuya dan Eko Patrio juga ditegaskan tidak akan menerima gaji maupun tunjangan DPR karena sudah dinonaktifkan.
"Non aktif tetep digaji gak sih min (bertanya dengan nada rocker)," sindir akun @inchezz_***.
"Tidak terima gaji dan tunjangan," kata akun @amanat_nasional.
Kendati begitu, Uya Kuya dan Eko Patrio tentu bisa kembali ke dunia hiburan Tanah Air seperti sebelum menjadi anggota dewan.
"Tidak ada lagi Pemasukan dari DPR RI. Kalau pemasukan dari televisi atau entertain ya ngga mungkin kita larang. Itu kan memang profesi keduanya sebelum terjun ke politik," imbuh mereka.
Harapan agar PAN menjadi lebih baik ke depannya, diawali dengan menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio pun dituliskan warganet.
"Semoga ke depan anggota maupun ketuanya DPR RI dari fraksi manapun lebih hati-hati dan kerja nyata aja buat rakyat," komentar akun @Anisah***.
"Baik bu. Mohon maaf, dan mohon dukungannya selalu. Izinkan kami berbenah diri," balas akun @amanat_nasional.
"Kedepannya agar lebih hati-hati dalam bertindak dan berucap, karena kesenjangan sangat sensitif," kata akun @pi***.
"Mohon doa dan dukungannya selalu ka," jawab akun @amanat_nasional..
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur pemecatan anggota DPR RI dalam dua pasal.
Pasal 239 ayat (2) huruf d menerangkan anggota DPR bisa diberhentikan atas usul partai politik.
Sedangkan Pasal 240 ayat (1) mengatur pemberhentian anggota DPR disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Pimpinan DPR diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan usulan pemberhentian ke Presiden, lalu Presiden punya waktu maksimal 14 hari untuk meresmikan.
Di sisi lain, pengganti anggota DPR yang dipecat adalah caleg yang meraih suara terbanyak setelah anggota DPR yang dinonaktifkan.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Eko Patrio dari Partai Apa? Kini Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI
-
Setelah Rumah Dijarah Massa, Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR
-
Sherina Selamatkan Kucing Uya Kuya yang Jadi Korban Penjarahan, Kondisinya Miris
-
Aurelie Moeremans Ngaku Ditawari Masuk Partai, Dapat Gelar S2 Langsung Tanpa S1: Sistem Bermasalah
-
Update Eko Patrio: Dicopot dari DPR, Warga Adopsi Kucingnya yang Ditinggal
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara