Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepedulian dan ketegasannya terhadap aparat kepolisian yang menjadi korban dalam insiden kerusuhan demonstrasi beberapa hari ini.
Mantan Menteri Pertahanan itu secara langsung mengunjungi para personel yang mengalami luka-luka di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bentuk dukungan moral.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengeluarkan instruksi khusus, yakni meminta seluruh anggota polisi yang cedera saat menjalankan tugas pengamanan mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Prabowo menegaskan bahwa penghargaan tersebut layak diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan mereka di lapangan.
"Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," ujar Prabowo kepada para jurnalis, Senin (1/9/2025).
Pernyataan Prabowo tersebut memang mengejutkan publik. Terlebih, citra Polri di mata publik sedang tercoreng, menyusul insiden tragis kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan mahasiswa Rheza Sendy Pratama.
Lantas, apa itu Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang diterima anggota Polri?
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) merupakan bentuk penghargaan tinggi kepada anggota Polri yang berprestasi atau dinilai sukses dalam menjalankan tugas kepolisian.
Untuk memperoleh kenaikan pangkat melalui skema KPLB, anggota Polri wajib menunjukkan aksi luar biasa yang bersifat heroik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap reputasi serta citra positif institusi kepolisian.
Baca Juga: Akademisi Sentil Kapolri: Aksi Represif Polisi Beredar Seantero Dunia
KPLB diberikan satu kali selama dinas aktif untuk setiap anggota Polri. Kenaikan pangkat ini juga tidak terikat periode.
Dikutip dari laman Polri Bengkulu, berikut persyaratan khusus anggota Polri untuk mendapatkan KPLB:
Pegawai Negeri pada Polri yang menerima KPLB, sekurangkurangnya memenuhi salah satu persyaratan khusus:
a. melakukan tindakan kepolisian atau kontak langsung dengan pelaku
tindak pidana, tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat secara umum, yang apabila dibiarkan dapat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan nasional maupun internasional;
b. melakukan tindakan kepolisian terhadap ancaman nyata keselamatan kepala negara; atau
c. berhasil mengungkap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berpotensi membahayakan keamanan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Di Balik Rimbun Hutan Cawang: Jerat Asusila, Tembok Beton, dan Ruang Publik yang Sekarat
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran