Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepedulian dan ketegasannya terhadap aparat kepolisian yang menjadi korban dalam insiden kerusuhan demonstrasi beberapa hari ini.
Mantan Menteri Pertahanan itu secara langsung mengunjungi para personel yang mengalami luka-luka di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bentuk dukungan moral.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengeluarkan instruksi khusus, yakni meminta seluruh anggota polisi yang cedera saat menjalankan tugas pengamanan mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Prabowo menegaskan bahwa penghargaan tersebut layak diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan mereka di lapangan.
"Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," ujar Prabowo kepada para jurnalis, Senin (1/9/2025).
Pernyataan Prabowo tersebut memang mengejutkan publik. Terlebih, citra Polri di mata publik sedang tercoreng, menyusul insiden tragis kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan mahasiswa Rheza Sendy Pratama.
Lantas, apa itu Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang diterima anggota Polri?
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) merupakan bentuk penghargaan tinggi kepada anggota Polri yang berprestasi atau dinilai sukses dalam menjalankan tugas kepolisian.
Untuk memperoleh kenaikan pangkat melalui skema KPLB, anggota Polri wajib menunjukkan aksi luar biasa yang bersifat heroik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap reputasi serta citra positif institusi kepolisian.
Baca Juga: Akademisi Sentil Kapolri: Aksi Represif Polisi Beredar Seantero Dunia
KPLB diberikan satu kali selama dinas aktif untuk setiap anggota Polri. Kenaikan pangkat ini juga tidak terikat periode.
Dikutip dari laman Polri Bengkulu, berikut persyaratan khusus anggota Polri untuk mendapatkan KPLB:
Pegawai Negeri pada Polri yang menerima KPLB, sekurangkurangnya memenuhi salah satu persyaratan khusus:
a. melakukan tindakan kepolisian atau kontak langsung dengan pelaku
tindak pidana, tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat secara umum, yang apabila dibiarkan dapat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan nasional maupun internasional;
b. melakukan tindakan kepolisian terhadap ancaman nyata keselamatan kepala negara; atau
c. berhasil mengungkap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berpotensi membahayakan keamanan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
FFF Bidik Zinedine Zidane, Timnas Prancis Siap Mulai Era Baru
-
Ingat Yamaha Crypton? Begini Tampang Penerusnya, Harga Papan Atas
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Agus Pramusinto Usul Pangkas Honor Komisaris
-
Rudal Iran Mengamuk Hancurkan Gudang Senjata dan Sistem Radar Amerika Serikat di Kuwait
-
Bocoran Vivo X500 Ultra: Vivo Pertimbangkan Tiga Sensor Telefoto 200MP Sekaligus
-
Dilema Pencari Kerja: Mengapa Mencari Upah Layak Dianggap Pilih-pilih?
-
Di Balik Krisis Pertalite dan Solar: Saat Kenaikan Pertamax Memicu Efek Domino
-
Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral
-
Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung
-
Langkah Isuzu di GIIAS 2026 Jadi Ujian Konsistensi di Tengah Ketatnya Pasar Kendaraan Niaga