Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepedulian dan ketegasannya terhadap aparat kepolisian yang menjadi korban dalam insiden kerusuhan demonstrasi beberapa hari ini.
Mantan Menteri Pertahanan itu secara langsung mengunjungi para personel yang mengalami luka-luka di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bentuk dukungan moral.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga mengeluarkan instruksi khusus, yakni meminta seluruh anggota polisi yang cedera saat menjalankan tugas pengamanan mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Prabowo menegaskan bahwa penghargaan tersebut layak diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan mereka di lapangan.
"Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," ujar Prabowo kepada para jurnalis, Senin (1/9/2025).
Pernyataan Prabowo tersebut memang mengejutkan publik. Terlebih, citra Polri di mata publik sedang tercoreng, menyusul insiden tragis kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan mahasiswa Rheza Sendy Pratama.
Lantas, apa itu Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang diterima anggota Polri?
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) merupakan bentuk penghargaan tinggi kepada anggota Polri yang berprestasi atau dinilai sukses dalam menjalankan tugas kepolisian.
Untuk memperoleh kenaikan pangkat melalui skema KPLB, anggota Polri wajib menunjukkan aksi luar biasa yang bersifat heroik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap reputasi serta citra positif institusi kepolisian.
Baca Juga: Akademisi Sentil Kapolri: Aksi Represif Polisi Beredar Seantero Dunia
KPLB diberikan satu kali selama dinas aktif untuk setiap anggota Polri. Kenaikan pangkat ini juga tidak terikat periode.
Dikutip dari laman Polri Bengkulu, berikut persyaratan khusus anggota Polri untuk mendapatkan KPLB:
Pegawai Negeri pada Polri yang menerima KPLB, sekurangkurangnya memenuhi salah satu persyaratan khusus:
a. melakukan tindakan kepolisian atau kontak langsung dengan pelaku
tindak pidana, tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat secara umum, yang apabila dibiarkan dapat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan nasional maupun internasional;
b. melakukan tindakan kepolisian terhadap ancaman nyata keselamatan kepala negara; atau
c. berhasil mengungkap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berpotensi membahayakan keamanan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026