- Partai Buruh mengkritik keputusan parpol yang hanya menonaktifkan anggota DPR bermasalah
- Said Iqbal akan melaporkan para anggota DPR tersebut Ke MKD hari Rabu
- Mereka minta Ahmad Sahroni Cs dipecat sebagai anggota DPR.
Suara.com - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritik keputusan partai politik yang hanya menonaktifkan anggota DPR yang memicu gelombang aksi demonstrasi besar-besaran di Indonesia.
Said menegaskan istilah nonaktif untuk anggota DPR tidak terdapat di aturan.
Kekinian ia akan melaporkan sejumlah nama anggota DPR yang dianggap bermasalah kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pengertian nonaktif itu kan nggak ada di undang-undang MKD," kata Said di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2025).
"Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut Ke MKD hari Rabu, jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR," katanya menambahkan.
Said berharap melalui proses sidang di MKD, nantinya sejumlah anggota DPR yang statusnya kini nonaktif dapat benar-benar diberhentikan sebagai legislatif.
"Ya berhentiin aja lah kan menimbulkan huru hara ya," kata Said.
Sementara itu, apakah ada rencana buruh akan kembali turun ke jalan melakukan aksi, Said menyatakan belum ada.
Ia berujar aksi terakhir yang di lakukan serikat buruh pada 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Apa Tugas Komisi V DPR? Diisukan Bikin Lomba Golf Berhadiah Pajero di Tengah Protes Rakyat
"Belum, kita belum ada rencana. Aksi terakhir 28 Agustus saja dan kita melalui kawan media bila akan melakukan aksi ikuti prosedur undang-undang dan hindari anarkis dan hindari kekerasan lah kita semua yang rugi," kata Said.
Tetap Terima Gaji
Sejumlah anggota DPR RI yang kekinian dinonaktifkan usai jadi sorotan, ternyata secara teknis masih akan menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia mengatakan, sebenarnya dalam aturan di Parlemen tidak mengenal namanya istilah nonaktif. Namun ia menghormati keputusan masing-masing partai.
"Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," katanya.
Berita Terkait
-
Bareng Komdigi hingga Dewan Pers, Komisi I DPR Gelar Rapat Kerja Tertutup, Bahas Apa?
-
Soroti Pelaku Pembakaran Fasilitas Umum, Ferry Irwandi: Penjahatnya Bukan Kita, Tapi Mereka!
-
Dari Panggung Politik ke Lini Masa: Mengelola Jejak Digital dengan Bijak
-
Apa Tugas Komisi V DPR? Diisukan Bikin Lomba Golf Berhadiah Pajero di Tengah Protes Rakyat
-
Cholil Mahmud Sebut Musisi Muda Tak Takut Bersuara, yang Senior Perlu Diajak Nongkrong Bahas Politik
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
75 Ribu Pelajar Bandung Terindikasi Gangguan Mental, Alarm Serius untuk Sekolah dan Keluarga
-
Selain Mantan Presiden dan Mantan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol ke Istana
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Harga Minyak Dunia Terancam Melambung, Pemerintah Diwanti-wanti Tak Naikkan BBM Saat Lebaran
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer