- Kasus kematian Affan Kurniawan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana
- Polisi tengah mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV di sekitar area peristiwa
- Terdapat 7 anggota Brimob dalam kendaraan taktis tersebut.
Suara.com - Berkas pemeriksaan kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya, siap dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan hal itu usai gelar perkara bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia menegaskan telah ditemukan dugaan tindak pidana sekaligus pelanggaran etik dalam peristiwa tersebut.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Saurlin kepada media di gedung Propam Mabes Polri.
Untuk proses pidana tersebut, Saurlin menyampaikan kalau pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar area peristiwa.
Sebelumnya, Divpropam Polri menyatakan dua anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis diduga kuat melakukan tindak pidana.
Mereka adalah Komisaris Cosmas Kaju Gae yang merupakan perwira komandan, serta Brigadir Kepala Rohmat yang bertindak sebagai pengemudi mobil rantis saat kejadian.
Cosmas dan Rohmat juga terancam pelanggaran kode etik berat dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang etik keduanya dijadwalkan berlangsung pada 3-4 September 2025.
Selain itu, lima anggota lain yang duduk di kursi belakang kendaraan—masing-masing Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani, diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Hukuman bagi mereka bisa berupa demosi atau mutasi, akan diputuskan melalui sidang etik.
Baca Juga: Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
Berita Terkait
-
Profil Fathul Wahid, Rektor UII yang Tulis 'Kita Semua adalah Affan Kurniawan'
-
Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana
-
Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat
-
Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
-
Pink dan Hijau: Simbol Keberanian, Solidaritas, dan Empati Rakyat Indonesia
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK