- Kasus kematian Affan Kurniawan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana
- Polisi tengah mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV di sekitar area peristiwa
- Terdapat 7 anggota Brimob dalam kendaraan taktis tersebut.
Suara.com - Berkas pemeriksaan kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya, siap dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan hal itu usai gelar perkara bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia menegaskan telah ditemukan dugaan tindak pidana sekaligus pelanggaran etik dalam peristiwa tersebut.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Saurlin kepada media di gedung Propam Mabes Polri.
Untuk proses pidana tersebut, Saurlin menyampaikan kalau pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar area peristiwa.
Sebelumnya, Divpropam Polri menyatakan dua anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis diduga kuat melakukan tindak pidana.
Mereka adalah Komisaris Cosmas Kaju Gae yang merupakan perwira komandan, serta Brigadir Kepala Rohmat yang bertindak sebagai pengemudi mobil rantis saat kejadian.
Cosmas dan Rohmat juga terancam pelanggaran kode etik berat dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang etik keduanya dijadwalkan berlangsung pada 3-4 September 2025.
Selain itu, lima anggota lain yang duduk di kursi belakang kendaraan—masing-masing Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani, diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Hukuman bagi mereka bisa berupa demosi atau mutasi, akan diputuskan melalui sidang etik.
Baca Juga: Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
Berita Terkait
-
Profil Fathul Wahid, Rektor UII yang Tulis 'Kita Semua adalah Affan Kurniawan'
-
Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana
-
Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat
-
Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
-
Pink dan Hijau: Simbol Keberanian, Solidaritas, dan Empati Rakyat Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Legislator Gerindra Beri Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan Sawah, Bisa Ancam Kedaulatan Pangan
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Rombongan Kapolda Papua Tengah Dihujani Tembakan OPM, Kasat Narkoba Nabire Terluka di Kepala!
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle
-
Prabowo Puji Kinerja Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun: Dia Patriot
-
Prabowo Subianto Sentil Oknum yang Kerap Besar-besarkan Kasus Keracunan MBG
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta