Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri telah menggelar perkara terkait insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya. Gelar perkara ini turut dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menyatakan bahwa gelar perkara ini akan menentukan nasib karir ketujuh anggota polisi yang berada di dalam mobil rantis saat kejadian. Anam melihat adanya potensi pelanggaran etik yang serius, bahkan mengarah pada pemecatan.
"Kompolnas melihatnya dengan adanya mekanisme sidang etik, artinya memang ada potensi pelanggaran etik. Ada potensi tuntutannya pemecatan, besok kita lihat hasilnya. Semoga sesuai dengan harapan kita bahwa ya sikapnya tegas," kata Anam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Anam menjamin bahwa setiap proses yang dilakukan kepolisian telah dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak, sehingga akuntabilitas proses terjaga.
Meskipun demikian, Anam mengaku belum dapat berbicara banyak terkait potensi pelanggaran hukum pidana dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks pidana, diperlukan lebih banyak bukti serta konstruksi peristiwa yang utuh untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Dalam konteks pidana, yang paling penting adalah melihat konstruksi peristiwa secara utuh. Jadi tidak hanya melihat sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa kok dia bisa sampai menabrak, ada apa di balik itu," tuturnya.
Diketahui, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas mobil Barakuda Brimob saat terjadi demo di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/8) sore.
Affan bukanlah peserta demo; saat kejadian, ia sedang mengantarkan makanan kepada pelanggannya. Namun, ketika Affan menyeberang jalan, mobil Brimob yang turut dalam pengamanan demo tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.
Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, tapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada malam harinya.
Baca Juga: Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi
-
Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
-
Menguak Pemilik PT Toba Pulp Lestari, Benarkah Luhut di Balik Raksasa Kertas Ini?
-
Mengapa Restorasi Mangrove Kini Jadi Kunci Lindungi Pesisir Indonesia?
-
Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat
-
Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar
-
Boleh 'Caroling' di Sudirman saat Natal! Pramono Siapkan Pesta Tahun Baru 2026 di Jakarta
-
Indonesia Kembali Ekspor Udang Bebas Cesium-137 ke AS, Total Capai Rp949 Miliar