- Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang dari Lokataru Foundation
- Penangkapan Mujafar terjadi secara tak terduga di kantin Polda Metro Jaya
- Kedua pelaku dihadapkan pada jerat pasal berlapis
Suara.com - Drama penangkapan terkait dugaan penghasutan aksi anarkis yang melibatkan pelajar semakin meluas. Setelah menangkap Direktur Utama Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), Polda Metro Jaya kembali mengamankan satu orang lagi dari lembaga yang sama.
Kali ini, staf Lokataru bernama Mujafar diciduk petugas saat berada di kantin Polda Metro Jaya.
Penangkapan kedua ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Lokataru Foundation, yang kini tengah berupaya memberikan pendampingan hukum bagi kedua anggotanya.
Perkembangan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam mengusut tuntas kasus yang dituduhkan, yakni provokasi yang memicu kericuhan di Jakarta.
“Ada Direktur Utama Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Mujafar juga ikut diperiksa siang ini,” kata Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Jakarta, dilansir kantor berita Antara, Selasa (2/9/2025).
Fian Alaydrus membeberkan kronologi penangkapan yang menyasar dua rekannya. Awalnya, Delpedro Marhaen dijemput oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kantor Lokataru pada Senin (1/9) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Keesokan harinya, pada Selasa siang, saat sejumlah rekan dari Lokataru mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Delpedro, peristiwa tak terduga terjadi. Mujafar, yang sedang berada di kantin bersama rekan-rekannya, tiba-tiba dipanggil oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan.
“Mujafar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” katanya.
Menurut kesaksian Fian, penangkapan Mujafar berlangsung cepat. Sekitar tujuh petugas mendatangi meja mereka di kantin, beberapa di antaranya membawa alat pendeteksi.
Baca Juga: Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya
Mereka langsung menanyakan keberadaan Mujafar dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Pihak Lokataru menilai penangkapan ini tidak sesuai prosedur dan sedang mempersiapkan perlawanan hukum.
“Penangkapan rekan kami ini tidak sesuai dengan prosedur, kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum saat ini,’ kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam telah mengumumkan penangkapan DMR alias Delpedro. Polisi menegaskan penangkapan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat setelah melalui serangkaian penyelidikan.
"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Tuduhan yang diarahkan kepada mereka sangat serius dan berlapis. Pelaku diduga tidak hanya melakukan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP, tetapi juga menyebarkan informasi elektronik bohong yang memicu kerusuhan, sebuah pelanggaran terhadap Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih berat lagi, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku diduga secara sengaja merekrut dan memperalat anak di bawah umur, serta membiarkan mereka dalam situasi berbahaya tanpa perlindungan, yang melanggar Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis Saat Demo, Dijerat Pasal Berlapis
-
Direktur Lokataru Jadi Tersangka Provokator Demo, Dituding Mobilisasi Anak di Bawah Umur
-
Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan
-
Jadi Tersangka Penghasutan Demo Anarkis, Direktur Lokataru Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
Pastikan Tak Ada Lagi Warga Ditahan Terkait Penjarahan di Sumut, Kapolri: Mereka Hanya Butuh Makanan
-
Pemda Tak Kuat Atasi Banjir Sumatra, DPR Dorong Pusat Ambil Alih Lewat Status Bencana Nasional
-
Jakarta Disebut Sebagai Kota Terpadat di Dunia, Bagaimana Agar Tetap Nyaman Dihuni?
-
Legislator Gerindra Warning Kemenkeu: Haram Pangkas Dana TKD Daerah Terdampak Banjir Sumatra
-
Masih Terdampak Bencana, Seleksi Petugas Haji di Aceh, Sumbar, dan Sumut Ditunda
-
Gus Yahya Ancam Tempuh Jalur Hukum, Tak Rela Posisinya Direbut Kepentingan Sepihak
-
Akses Darat Mulai Normal, Bantuan Pangan Korban Banjir di Aceh Tamiang Dipercepat
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
-
Banjir Dahsyat Sumut, Benarkah Ulah Korporasi Raksasa Asing dan Astra di Baliknya?
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi