- Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang dari Lokataru Foundation
- Penangkapan Mujafar terjadi secara tak terduga di kantin Polda Metro Jaya
- Kedua pelaku dihadapkan pada jerat pasal berlapis
Suara.com - Drama penangkapan terkait dugaan penghasutan aksi anarkis yang melibatkan pelajar semakin meluas. Setelah menangkap Direktur Utama Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), Polda Metro Jaya kembali mengamankan satu orang lagi dari lembaga yang sama.
Kali ini, staf Lokataru bernama Mujafar diciduk petugas saat berada di kantin Polda Metro Jaya.
Penangkapan kedua ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Lokataru Foundation, yang kini tengah berupaya memberikan pendampingan hukum bagi kedua anggotanya.
Perkembangan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam mengusut tuntas kasus yang dituduhkan, yakni provokasi yang memicu kericuhan di Jakarta.
“Ada Direktur Utama Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Mujafar juga ikut diperiksa siang ini,” kata Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Jakarta, dilansir kantor berita Antara, Selasa (2/9/2025).
Fian Alaydrus membeberkan kronologi penangkapan yang menyasar dua rekannya. Awalnya, Delpedro Marhaen dijemput oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kantor Lokataru pada Senin (1/9) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Keesokan harinya, pada Selasa siang, saat sejumlah rekan dari Lokataru mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Delpedro, peristiwa tak terduga terjadi. Mujafar, yang sedang berada di kantin bersama rekan-rekannya, tiba-tiba dipanggil oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan.
“Mujafar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” katanya.
Menurut kesaksian Fian, penangkapan Mujafar berlangsung cepat. Sekitar tujuh petugas mendatangi meja mereka di kantin, beberapa di antaranya membawa alat pendeteksi.
Baca Juga: Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya
Mereka langsung menanyakan keberadaan Mujafar dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Pihak Lokataru menilai penangkapan ini tidak sesuai prosedur dan sedang mempersiapkan perlawanan hukum.
“Penangkapan rekan kami ini tidak sesuai dengan prosedur, kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum saat ini,’ kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam telah mengumumkan penangkapan DMR alias Delpedro. Polisi menegaskan penangkapan tersebut didasarkan pada bukti yang kuat setelah melalui serangkaian penyelidikan.
"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Tuduhan yang diarahkan kepada mereka sangat serius dan berlapis. Pelaku diduga tidak hanya melakukan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP, tetapi juga menyebarkan informasi elektronik bohong yang memicu kerusuhan, sebuah pelanggaran terhadap Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih berat lagi, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku diduga secara sengaja merekrut dan memperalat anak di bawah umur, serta membiarkan mereka dalam situasi berbahaya tanpa perlindungan, yang melanggar Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 38 Tersangka Aksi Anarkis Saat Demo, Dijerat Pasal Berlapis
-
Direktur Lokataru Jadi Tersangka Provokator Demo, Dituding Mobilisasi Anak di Bawah Umur
-
Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan
-
Jadi Tersangka Penghasutan Demo Anarkis, Direktur Lokataru Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN