Suara.com - Muncul desakan agar PDIP mencopot kadernya, Deddy Sitorus dari jabatan sebagai anggota DPR RI. Desakan itu mencuat imbas ucapan kontroversial Deddy Sitorus yang sempat menyebut “jangan bandingkan DPR dengan rakyat jelata.”
Salah satu desakan agar PDIP mencopot Deddy Sitorus dari kursi parleman datang dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI). Pasalnya, Deddy Sitorus dianggap telah melukai hati masyarakat dan mencerminkan arogansi seorang wakil rakyat.
Diketahui, Deddy Sitorus menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP dengan daerah pemilihan alias dapil Kalimantan Utara.
"Ucapan tersebut bukan hanya mencerminkan arogansi seorang wakil rakyat, tetapi juga mempertegas jurang pemisah antara DPR dan rakyat yang mereka wakili. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap rakyat," ujar
Ketua PD KMHDI Jakarta, Marselinus dikutip pada Selasa (2/9/2025).
Marselinus menyoroti langkah tegas yang telah diambil sejumlah partai politik lain ketika kadernya membuat pernyataan atau tindakan kontroversial.
Ia mencontohkan kasus Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, hingga Uya Kuya, yang semuanya dinonaktifkan oleh partai masing-masing demi menjaga marwah partai dan merespons kemarahan publik.
“Langkah yang diambil oleh Ketum Partai NasDem dan PAN sudah tepat dan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Kini tinggal PDIP yang belum mengambil tindakan terhadap Deddy Sitorus, padahal dampak dari ucapannya sangat meresahkan,” tegas Marselinus.
Lebih lanjut, Marselinus menilai PDIP sebagai partai besar yang mengusung nilai-nilai kerakyatan dan mengaku sebagai representasi wong cilik seharusnya memberi teladan dalam menjunjung etika politik.
Menurutnya, membiarkan pernyataan seperti yang disampaikan Deddy tanpa sanksi hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap partai politik maupun lembaga legislatif.
Baca Juga: Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya
"Pembiaran terhadap pernyataan semacam ini akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun partai politik,” pungkas Marselinus.
Berita Terkait
-
Kasus Kilat Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Mujafar Ikut Dicokok di Kantin Polda Metro Jaya
-
Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
-
Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!
-
Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
-
Sebut Gerakan Aksi Massa Konstitusional, Bivitri Sindir Pidato Prabowo: Tak Selesaikan Akar Masalah!
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional