- Ada 17+8 Tuntutan Rakyat yang harus direspons pemerintah hingga DPR
- Aparat penegak hukum diinstruksikan untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum
- Rakyat yang melakukan aksi demonstrasi atau berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun.
Suara.com - Gelombang unjuk rasa yang melanda Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu telah merangkum suara rakyat dalam "17+8 Tuntutan Rakyat".
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam, alias akan merespons tuntutan tersebut.
"Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," tegas Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dalam bidang tugasnya, Yusril menekankan komitmen pemerintah untuk menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, serta menjunjung tinggi HAM.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum diinstruksikan untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum.
Unjuk rasa sebagai hak konstitusional rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi dijamin sepenuhnya oleh pemerintah.
"Rakyat yang melakukan aksi demonstrasi atau berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun karena demonstrasi merupakan hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi," ujarnya.
Namun, ia menegaskan tindakan hukum akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar hukum, seperti melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut kejahatan.
Kendati demikian, Menko Yusril menegaskan bahwa hak asasi mereka yang diduga melanggar hukum tetap dilindungi. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Brave Pink dan Hero Green: Warna Perlawanan dan Simbol Tuntutan Rakyat 17+8
"Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Bahkan, jika ada pelanggaran terhadap hak-hak tersebut oleh aparat, tindakan hukum tegas akan diberlakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini krusial demi tegaknya keadilan.
Untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum.
Menteri HAM Natalius Pigai bahkan telah membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau dan memastikan aparat bertindak sesuai norma HAM.
Kemenko Kumham Imipas juga membuka pintu seluas-luasnya bagi Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk menjalankan tugasnya. Komnas HAM diberikan kesempatan penuh untuk melakukan pengawasan, mengumpulkan data, dan menerima laporan dari masyarakat apabila ada dugaan pelanggaran HAM oleh aparat selama unjuk rasa berlangsung hingga akhir Agustus lalu.
Yusril mengakui bahwa gelombang unjuk rasa di Tanah Air mendapat sorotan dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa, Swiss. Namun, ia meyakini bahwa sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia menjamin penuh hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.
Berita Terkait
-
Deadline Berakhir Besok, Andovi da Lopez Ultimatum Pemerintah Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8
-
Dasco: Kamis Besok, DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat
-
17+8 Tuntutan Rakyat: Antara Harapan dan Realita yang Berliku
-
Oki Rengga Titip Pesan 17+8 ke Prabowo Lewat Zarry Hendrik, Malah Kena Skakmat
-
17+8 Tuntutan Rakyat: Aspirasi Reformasi dan Transparansi untuk Negeri
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Jerit Histeris Pecah di SDN Kalibaru 01! Siswa Diseruduk Mobil saat Upacara
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Tragedi Kebakaran Terra Drone, Pengamat Desak Audit Keselamatan Gedung Tanpa Tawar-Menawar
-
Tragedi Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Pengamat: Bukti Kegagalan Sistem Keselamatan Gedung
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya