- Ada 17+8 Tuntutan Rakyat yang harus direspons pemerintah hingga DPR
- Aparat penegak hukum diinstruksikan untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum
- Rakyat yang melakukan aksi demonstrasi atau berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun.
Suara.com - Gelombang unjuk rasa yang melanda Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu telah merangkum suara rakyat dalam "17+8 Tuntutan Rakyat".
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam, alias akan merespons tuntutan tersebut.
"Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," tegas Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dalam bidang tugasnya, Yusril menekankan komitmen pemerintah untuk menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, serta menjunjung tinggi HAM.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum diinstruksikan untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum.
Unjuk rasa sebagai hak konstitusional rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi dijamin sepenuhnya oleh pemerintah.
"Rakyat yang melakukan aksi demonstrasi atau berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun karena demonstrasi merupakan hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi," ujarnya.
Namun, ia menegaskan tindakan hukum akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar hukum, seperti melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut kejahatan.
Kendati demikian, Menko Yusril menegaskan bahwa hak asasi mereka yang diduga melanggar hukum tetap dilindungi. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Brave Pink dan Hero Green: Warna Perlawanan dan Simbol Tuntutan Rakyat 17+8
"Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Bahkan, jika ada pelanggaran terhadap hak-hak tersebut oleh aparat, tindakan hukum tegas akan diberlakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini krusial demi tegaknya keadilan.
Untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum.
Menteri HAM Natalius Pigai bahkan telah membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau dan memastikan aparat bertindak sesuai norma HAM.
Kemenko Kumham Imipas juga membuka pintu seluas-luasnya bagi Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk menjalankan tugasnya. Komnas HAM diberikan kesempatan penuh untuk melakukan pengawasan, mengumpulkan data, dan menerima laporan dari masyarakat apabila ada dugaan pelanggaran HAM oleh aparat selama unjuk rasa berlangsung hingga akhir Agustus lalu.
Yusril mengakui bahwa gelombang unjuk rasa di Tanah Air mendapat sorotan dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa, Swiss. Namun, ia meyakini bahwa sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia menjamin penuh hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.
"Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum, seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya," pungkas Yusril. (Antara)
Berita Terkait
-
Deadline Berakhir Besok, Andovi da Lopez Ultimatum Pemerintah Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8
-
Dasco: Kamis Besok, DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat
-
17+8 Tuntutan Rakyat: Antara Harapan dan Realita yang Berliku
-
Oki Rengga Titip Pesan 17+8 ke Prabowo Lewat Zarry Hendrik, Malah Kena Skakmat
-
17+8 Tuntutan Rakyat: Aspirasi Reformasi dan Transparansi untuk Negeri
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir