Namun, sejarah mencatat bahwa pembubaran DPR pernah terjadi sebelum amandemen UUD 1945. Presiden pertama RI, Sukarno, membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960.
Setelah itu, ia membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 sebagai pengganti sistem parlemen yang ada.
Langkah serupa juga pernah dilakukan oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Pada 23 Juli 2001, ia mengeluarkan maklumat presiden yang membekukan DPR dan MPR. Namun, keputusan tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Akibatnya, MPR menggelar sidang istimewa yang berujung pada lengsernya Gus Dur dari jabatan Presiden.
Sebagai lembaga legislatif, DPR RI memegang peran vital dalam sistem pemerintahan Indonesia. Tiga fungsi utamanya adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi ini, DPR menjadi representasi suara rakyat sekaligus pengawal jalannya kebijakan pemerintah agar tetap sesuai dengan konstitusi dan kepentingan publik.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut Presiden Prabowo bekukan sementara MPR/DPR adalah hoaks. Faktanya, Prabowo tidak pernah menyatakan hal tersebut. Unggahan yang beredar di TikTok merupakan konten palsu (fabricated content) yang memanipulasi narasi pidato resmi Presiden.
Berita Terkait
-
10 Istilah Paling Banyak Dicari Warganet Sepanjang Tahun 2025
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres