Suara.com - Beredar video bernarasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membekukan sementara MPR RI dan DPR RI. Video tersebut diunggah akun TikTok “breking_news69” pada Selasa (2/9/2025).
Video tersebut menampilkan Presiden Prabowo Subianto sedang berpidato dengan takarir yang menyebutkan dirinya akan membekukan sementara MPR/DPR jika Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor tidak segera disahkan.
Berikut narasi yang beredar:
“Jika dalam satu minggu ke depan, UU Perampasan aset koruptor tidak segera disahkan, maka jangan salahkan Rakyat Indonesia.”
“Dan sesuai dengan amanat Rakyat, saya akan bekukan sementara MPR/DPR demi rasa tanggung jawab saya sebagai seorang mandataris Rakyat Indonesia dan bukan mandataris MPR atau DPR RI.”
Unggahan itu pun menimbulkan perdebatan mengenai kebenaran klaim Presiden Prabowo membekukan MPR/DPR.
Lantas, benarkah Prabowo bekukan MPR dan DPR RI?
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran menggunakan kata kunci “Prabowo bekukan sementara MPR/DPR” di mesin pencarian Google.
Hasil pencarian teratas mengarah pada artikel resmi yang dirilis Kantor Staf Presiden pada Minggu (31/8/2025).
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto hanya menyinggung pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, seperti pemangkasan besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Tidak ada pernyataan resmi mengenai upaya pembekuan MPR maupun DPR.
Selanjutnya, Tim Mafindo juga menelusuri foto tangkapan layar dalam unggahan tersebut melalui Google Lens. Hasilnya, gambar itu identik dengan momen saat Presiden Prabowo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).
Dengan kata lain, foto tersebut dipotong dari momen resmi yang sama sekali tidak berkaitan dengan klaim dalam unggahan TikTok itu.
Presiden Tak Bisa Bubarkan DPR
Secara konstitusional, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membekukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen ketiga. Aturan ini secara jelas melindungi keberlangsungan lembaga legislatif sebagai pilar demokrasi.
Pasal 7C UUD 1945 menyatakan dengan tegas: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, meskipun Presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, ia tetap dibatasi oleh konstitusi agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu sistem checks and balances.
Berita Terkait
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Viral Konten Tak Pantas Guru SD, Ajak ke KUA hingga Suapi Murid Sendiri
-
Langkah Prabowo di Board of Peace Dinilai Realisme Politik untuk Bela Palestina
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing