Suara.com - Beredar video bernarasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membekukan sementara MPR RI dan DPR RI. Video tersebut diunggah akun TikTok “breking_news69” pada Selasa (2/9/2025).
Video tersebut menampilkan Presiden Prabowo Subianto sedang berpidato dengan takarir yang menyebutkan dirinya akan membekukan sementara MPR/DPR jika Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor tidak segera disahkan.
Berikut narasi yang beredar:
“Jika dalam satu minggu ke depan, UU Perampasan aset koruptor tidak segera disahkan, maka jangan salahkan Rakyat Indonesia.”
“Dan sesuai dengan amanat Rakyat, saya akan bekukan sementara MPR/DPR demi rasa tanggung jawab saya sebagai seorang mandataris Rakyat Indonesia dan bukan mandataris MPR atau DPR RI.”
Unggahan itu pun menimbulkan perdebatan mengenai kebenaran klaim Presiden Prabowo membekukan MPR/DPR.
Lantas, benarkah Prabowo bekukan MPR dan DPR RI?
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran menggunakan kata kunci “Prabowo bekukan sementara MPR/DPR” di mesin pencarian Google.
Hasil pencarian teratas mengarah pada artikel resmi yang dirilis Kantor Staf Presiden pada Minggu (31/8/2025).
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto hanya menyinggung pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, seperti pemangkasan besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Tidak ada pernyataan resmi mengenai upaya pembekuan MPR maupun DPR.
Selanjutnya, Tim Mafindo juga menelusuri foto tangkapan layar dalam unggahan tersebut melalui Google Lens. Hasilnya, gambar itu identik dengan momen saat Presiden Prabowo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).
Dengan kata lain, foto tersebut dipotong dari momen resmi yang sama sekali tidak berkaitan dengan klaim dalam unggahan TikTok itu.
Presiden Tak Bisa Bubarkan DPR
Secara konstitusional, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membekukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen ketiga. Aturan ini secara jelas melindungi keberlangsungan lembaga legislatif sebagai pilar demokrasi.
Pasal 7C UUD 1945 menyatakan dengan tegas: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, meskipun Presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, ia tetap dibatasi oleh konstitusi agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu sistem checks and balances.
Berita Terkait
-
Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani
-
Nekat! Mobil MPV Angkut 12 Orang saat Lebaran, Bagasi Terbuka Ditutup Terpal
-
Narasi 'Not That Bad' Prabowo: Standar Kemajuan atau Jebakan Rasa Puas?
-
Jam 3 Pagi di Layar Prabowo: Melawan Budaya ABS dengan Podcast Kritis
-
Terkuak Sosok Fuad WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori: Ternyata Penjual Parfum
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak