- Nadiem Tersangka dan Ditahan
- Menghadapi status tersangka, Nadiem Makarim dengan tegas menyangkal tuduhan
- Nadiem diduga terlibat karena sebagai menteri pada tahun 2020
Suara.com - Panggung politik dan hukum nasional diguncang dengan penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Nadiem keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pernyataan emosional, menyangkal semua tuduhan dan bersumpah atas nama integritasnya.
Dengan wajah tegang, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam permainan kotor pengadaan tersebut. Ia menyerahkan nasibnya pada proses hukum dan keyakinannya pada Tuhan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” katanya dengan suara bergetar saat dikawal petugas menuju mobil tahanan, Kamis (4/9/2025).
Di hadapan awak media, pendiri Gojek ini berulang kali menekankan prinsip hidup yang ia pegang teguh, seolah ingin melawan citra koruptor yang kini melekat padanya.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Momen paling menyentuh adalah ketika Nadiem, yang sudah berada di dalam mobil tahanan, menyampaikan pesan khusus yang ditujukan untuk keluarganya. Ia meminta istri dan keempat anaknya yang masih balita untuk tetap tegar menghadapi cobaan berat ini.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Menurut penyidik, peran Nadiem sangat sentral.
Baca Juga: Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook!
Ia diduga telah merencanakan penggunaan produk Google, spesifiknya Chromebook, untuk pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di kementeriannya pada tahun 2020.
Rencana tersebut diduga sudah dikunci jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai, mengindikasikan adanya pengaturan proyek sejak awal.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem Makarim akan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Staf Khusus Mendikbudristek JT (Jurist Tan), mantan konsultan teknologi BAM (Ibrahim Arief), serta dua Kuasa Pengguna Anggaran, SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah).
Berita Terkait
-
Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook!
-
Kamis Apes Nadiem Makarim: Resmi Pakai Rompi Tahanan Pink Gegara Skandal Laptop Rp1,9 Triliun!
-
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
-
Jejak Rapat dengan Google, Alasan Utama Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
-
Ironi Nadiem Makarim: Tersangka Korupsi Rp1,98 T dengan Harta Rp600 Miliar dan Utang Rp466 Miliar
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Polri Kerahkan Tambahan 1.500 Personel, Perkuat Penanganan Bencana Sumatra
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
Menuju Fase Rehabilitasi: Pemerintah Pastikan Sekolah, RSUD, dan Pasar di Sumatra Mulai Pulih
-
Arus Balik Nataru 2026 Dibayangi Kepadatan Tol, Polda Metro Siapkan 5 Skema Rekayasa Lalu Lintas Ini
-
Soal Adanya Pengibaran Bendera GAM, PDIP Beri Pesan: Jangan Campuradukkan Politik dalam Bencana
-
Kritik Pedas Ray Rangkuti: Di Indonesia, Musibah Sering Jadi Peluang Bisnis Pejabat!
-
Gerindra Dukung Pilkada Balik ke DPRD: Anggaran Rp37 Triliun Lebih Baik Buat Kesejahteraan Rakyat!
-
PDIP Integrasikan Politik Tata Ruang dan Mitigasi Bencana, Terjemahkan Visi Politik Hijau Megawati
-
Demo Buruh Tolak UMP 2026, Pramono Anung: Kami Tetap Berikan Layanan Terbaik